Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto
Sebaliknya, ada saat dimana laba usahanya negatif, tapi karena sekuritas yang bersangkutan punya pendapatan dari bisnis lain yang membuat laba bersihnya justru positif.
"Ini, kan, juga harus dipertimbangkan. Nantinya akan menggunakan pembukuan per 31 Desember. Tapi, ini bolanya ada di Kementerian Keuangan, perlu persetujuan dari sana," jelas Hamdi.
Sementara, kriteria lain tidak berubah. Soal Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) masih tetap minimal Rp 75 miliar. Lalu, sekuritas yang akan menjadi gateway juga tidak sedang terjerat kasus.
Mengingatkan saja, selain manajer investasi, sebelumnya sudah ada 19 sekuritas yang menjadi gateway. Mereka adalah, Sinarmas Sekuritas, Panin Sekuritas, CLSA Indonesia, Mandiri Sekuritas, CIMB Securities Indonesia, Trimegah Securities, RHB Securities Indonesia, Daewoo Securities Indonesia.
Selain itu, PT Bahana Securities Indonesia, Indo Premier Securities, UOB Kay Hian Securities, BNI Securities, Sucoreinvest Central Gani, Danpac Sekuritas, Panca Global Securities, MNC Securities, Pasicif Capital, Mega Capital Indonesia, dan Pratama Capital Indonesia.
Nantinya, dana repatriasi akan ditempatkan di rekening dana nasabah (RDN) khusus yang dilarang ditarik (lock up) selama tiga tahun dan juga dikontrol oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News