kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

19 Sekuritas ditunjuk untuk kelola dana repatriasi


Senin, 18 Juli 2016 / 12:46 WIB
19 Sekuritas ditunjuk untuk kelola dana repatriasi


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi, ada 19 sekuritas yang berkesempatan mengelola dana hasil tax amnesty. Di antaranya merupakan perusahaan sekuritas domestik dan asing. Belasan sekuritas tersebut disaring dan ditentukan berdasarkan kriteria Bursa dan ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diusulkan.

Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa mengatakan bahwa memang sudah muncul 19 nama sekuritas yang akan menampung dana repatriasi, namun pihak Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu memanggil beberapa perusahaan sekuritas itu untuk ditanyakan kesediaannya. Dirinya belum bisa memastikan bahwa 19 nama sekuritas tersebut akan bersedia untuk menjadi pengelola dana tersebut.

"Sinarmas securities, Panin Securities, kredit Lionny, Mandiri, CIMB, Trimegah, RHB, Daewoo, Bahana, Indopremier,UOB, BNI,Sucorinvest, Danpac, Panca Global, MNC, Pacific Capital, Mega dan Pratama Capital," ujarnya di Jakarta, Senin (18/7).

Tito mengatakan, komposisi antara perusahaan asing dan domestik yang cukup seimbang diharapkan bisa menghasilkan hal yang bagus ke depannya. Prinsipnya, lanjutnya, perusahaan yang ditunjuk nantinya akan mengelola dana tersebut akan memilih dua puluh saham unggulan yang bisa dikoleksi. Selain itu, nantinya Rekening Dana Nasabah (RDN) akan dikunci sehingga porsi investasinya tidak akan bisa sembarangan ditarik sewaktu-waktu.

Selain perusahaan sekuritas, dirinya juga mengatakan ada 19 manajer investasi dan 19 bank yang juga akan mengelola dana repatriasi tersebut. Namun sejumlah nama-nama ini masih belum final karena belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menunjuk perusahaan-perusahaan yang akan mengelola dana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×