kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BEI usul 10 sekuritas lagi jadi gateway repatriasi


Senin, 08 Agustus 2016 / 15:34 WIB
BEI usul 10 sekuritas lagi jadi gateway repatriasi


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Masih terkait sentimen tax amnesty, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali berencana menambah relaksasi. Kebijakan kali ini adalah, menambahkan sepuluh sekuritas lagi yang bakal menjadi gateway dana repatriasi.

"Kami usulkan ada 10 sekuritas lagi," ujar Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI akhir pekan lalu, Jumat (5/8). Usulan tersebut nantinya masih perlu memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Belum berhenti sampai di situ. Relaksasi masih akan diberikan terkait kriterianya.

Selama ini, salah satu kriteria yang digunakan adalah soal kelayakan bottom line sekuritas yang layak menjadi gateway. "Tadinya pakai laba usaha, tapi sekarang pakai alternatif," imbuh Hamdi.

Jadi, sebelumnya sudah ada 19 sekuritas yang menjadi gateway dana repatriasi. Sekuritas tersebut menggunakan laba usaha sebagai salah satu syarat kelayakan.

Nah, untuk 10 sekuritas yang dicalonkan ini bisa menggunakan laba usaha atau laba bersih. Sebab, ada kalanya ketika laba usahanya positif tapi laba bersihnya negatif.

Sebaliknya, ada saat dimana laba usahanya negatif, tapi karena sekuritas yang bersangkutan punya pendapatan dari bisnis lain yang membuat laba bersihnya justru positif.

"Ini, kan, juga harus dipertimbangkan. Nantinya akan menggunakan pembukuan per 31 Desember. Tapi, ini bolanya ada di Kementerian Keuangan, perlu persetujuan dari sana," jelas Hamdi.

Sementara, kriteria lain tidak berubah. Soal Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) masih tetap minimal Rp 75 miliar. Lalu, sekuritas yang akan menjadi gateway juga tidak sedang terjerat kasus.

Mengingatkan saja, selain manajer investasi, sebelumnya sudah ada 19 sekuritas yang menjadi gateway. Mereka adalah, Sinarmas Sekuritas, Panin Sekuritas, CLSA Indonesia, Mandiri Sekuritas, CIMB Securities Indonesia, Trimegah Securities, RHB Securities Indonesia, Daewoo Securities Indonesia.

Selain itu, PT Bahana Securities Indonesia, Indo Premier Securities, UOB Kay Hian Securities, BNI Securities, Sucoreinvest Central Gani, Danpac Sekuritas, Panca Global Securities, MNC Securities, Pasicif Capital, Mega Capital Indonesia, dan Pratama Capital Indonesia.

Nantinya, dana repatriasi akan ditempatkan di rekening dana nasabah (RDN) khusus yang dilarang ditarik (lock up) selama tiga tahun dan juga dikontrol oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×