Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan tambahan anggota bursa yang dapat menampung dana repatriasi dari program tax amnesty. Saat ini, Kementerian Keuangan baru menunjuk 19 perusahaan sekuritas penyerap dana tersebut.
Otoritas bursa ingin merelaksasi aturan itu, yakni menambah empat sampai lima sekuritas. Pertimbangannya, kata Tito Sulistio, Direktur Utama BEI, dengan waktu terbatas, perlu penambahan gateway untuk sekuritas agar penyerapan dana repatriasi lebih cepat.
BEI sudah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan agar merelaksasi kebijakan itu, termasuk menambah sekuritas dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Sebelumnya, BEI menetapkan kategori sekuritas penghimpun dana repatriasi. Yakni, memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp 75 miliar, laba usaha terjaga, dan tak pernah melanggar atau disuspensi.
"Kami tidak bicara tambahannya berapa, kami bicara soal relaksasi atau usulan kriteria," ujar Tito, Kamis (28/7).
Saat ini BEI masih berpikir penambahan empat sampai lima sekuritas. Tapi itu tergantung keputusan Kementerian Keuangan. Menurut hitungan BEI, masih ada saham milik orang Indonesia yang menggunakan nama asing. Artinya ini memiliki potensi crossing saham menjadi kepemilikan lokal.
Selain itu, jika ditambah potensi secondary market, jumlahnya lebih banyak lagi. "Hitungan internal kami, ada saham senilai Rp 200 triliun hingga Rp 300 triliun atas nama asing," ungkap Tito.
Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa BEI, mengatakan, sejumlah perusahaan sekuritas ingin masuk sebagai penyerap dana repatriasi.
"Mereka tak minta langsung, tapi memiliki klien di luar negeri yang mau masuk lewat mereka. Ada empat hingga lima broker yang datang ke bursa," kata Hamdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News