kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

BEI Suspensi Saham Grand House Mulia (HOMI) Mulai Hari Ini (24/10), Ini Alasannya


Kamis, 24 Oktober 2024 / 07:45 WIB
BEI Suspensi Saham Grand House Mulia (HOMI) Mulai Hari Ini (24/10), Ini Alasannya
ILUSTRASI. BEI suspensi perdagangan saham Grand House Mulia (HOMI) mulai perdagangan sesi I hari ini (24/10)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi saham PT Grand House Mulia Tbk (HOMI) mulai hari ini (24/10).

Suspensi perdagangan ini sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham HOMI.

Suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi I hari ini. 

"Sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Grand House Mulia Tbk (HOMI) di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan (24/10) sampai pengumuman bursa lebih lanjut," tulis manajemen BEI dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10).

Baca Juga: Grand House Mulia (HOMI) Siapkan Proyek Baru di Sisa Tahun 2024

Manajemen BEI mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Selama sebulan, harga saham HOMI melejit 66,36%. Sedangkan selama enam bulan perdagangan terakhir harga saham ini telah melesat 152,41%.

Adapun pada perdagangan terakhir sebelum disuspensi, Rabu (23/10), harga saham HOMI naik 24,49% ke level Rp 366 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×