kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.327   42,00   0,26%
  • IDX 7.075   9,79   0,14%
  • KOMPAS100 1.026   1,60   0,16%
  • LQ45 797   1,41   0,18%
  • ISSI 225   0,47   0,21%
  • IDX30 417   0,71   0,17%
  • IDXHIDIV20 494   0,06   0,01%
  • IDX80 116   0,17   0,15%
  • IDXV30 118   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 136   -0,17   -0,13%

Harga Melonjak, BEI Suspensi Saham Wahana Inti Makmur (NASI)


Kamis, 20 Juni 2024 / 12:23 WIB
Harga Melonjak, BEI Suspensi Saham Wahana Inti Makmur (NASI)
ILUSTRASI. BEI menghentikan sementara alias suspensi perdagangan saham PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI) per Kamis (20/6).


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara alias suspensi perdagangan saham PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI) per hari ini, Kamis (20/6).

Pengumuman suspensi saham NASI disampaikan oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A, dalam keterangan yang dirilis Kamis (19/6). 

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, penghentian sementara ini dilakukan karena terjadinya  lonjakan harga kumulatif yang signifikan pada saham NASI. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi investor.

Baca Juga: Harga Menanjak, BEI Suspensi Saham Dian Swastatika Sentosa (DSSA)

"Penghentian sementara perdagangan saham NASI tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai," tulis manajemen BEI. 

Suspensi saham NASI tersebut  dimulai pada sesi I perdagangan 20 Juni 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut. BEI juga menegaskan, bahwa suspensi tersebut bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar. 

"Hal itu guna mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham NASI," jelasnya. 

Pada perdagangan terakhirnya, Rabu (19/6), harga saham NASI ditutup menguat 13,81% ke level Rp 206 per saham.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×