Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli
Ketiga, untuk rentang di atas Rp 200 - Rp 5.000 saat ini, punya ARA 25% dan ARB 15%. Lalu, per 28 September hingga 31 Desember 2026, ARA 25% dan ARB 15%. Kemudian per 1 Januari 2027, level ARA 25% dan ARB menjadi 25%.
Keempat, untuk rentang di atas Rp 5.000 saat ini punya ARA 20% dan ARB 15%. Lalu, per 28 September - 31 Desember 2026, level ARA 2% dan ARB 15%. Kemudian, per 1 Januari 2027, level ARA menjadi 20% dan ARB 20%.
Sebagai dampak dari perubahan Peraturan Nomor II-A, BEI juga melakukan penyesuaian ketentuan Auto Rejection atas perdagangan Unit Penyertaan DINFRA melalui perubahan Peraturan Nomor II-O.
Adapun penyesuaian ketentuan Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA dengan rincian sebagai berikut.
Pertama, untuk rentang harga Rp 1 - Rp 10, ARA ada di Rp 1 dan ARB Rp 1.
Kedua, untuk rentang harga lebih dari Rp 50, sebelum perubahan ARA dan ARB masing-masing ada di 10%.
Baca Juga: BEI Berencana Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp 1 dan Ubah ARA-ARB
Setelah perubahan, rentang harga lebih dari Rp 10 punya ARA dan ARB masing-masing 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














