Reporter: Adi Wikanto, Yuliana Hema | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme perdagangan saham dengan membuka peluang harga saham bergerak hingga Rp 1 per saham.
Rencana tersebut sekaligus akan menghapus batas minimum harga saham Rp 50 yang selama ini menjadi batas bawah perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai.
Lalu, saham apa saja yang selama ini terjebak di level harga Rp 50 atau saham gocap?
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama pelaku pasar. Bursa juga tengah mengukur kesiapan infrastruktur perdagangan yang digunakan oleh Anggota Bursa.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," ujar Jeffrey kepada Kontan, Kamis (20/8/2026).
BEI sebelumnya telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Bursa juga menghimpun masukan dari investor global sebelum menetapkan ketentuan secara final.
Jeffrey mengatakan, detail aturan baru akan disampaikan setelah seluruh masukan pelaku pasar diterima dan kesiapan platform perdagangan Anggota Bursa dipastikan.
Baca Juga: Saham WSKT Disuspensi Sejak 2023, Bagaimana Exit Strategy untuk Investor?
Harga saham bisa turun di bawah Rp 50
Dalam rancangan perubahan tersebut, harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai akan diturunkan menjadi Rp 1 per saham.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi saham yang selama ini tertahan di level Rp 50 untuk bergerak lebih rendah. Dengan demikian, mekanisme pembentukan harga diharapkan dapat mencerminkan keseimbangan permintaan dan penawaran secara lebih leluasa.
BEI juga menyiapkan penyesuaian ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).
Untuk saham dengan harga Rp 1 sampai Rp 10, batas ARA dan ARB akan menggunakan nilai nominal Rp 1. Sementara saham dengan harga Rp 11 sampai Rp 200 akan memiliki ARA 35% dan ARB 15%.
Untuk saham pada rentang harga Rp 201 sampai Rp 5.000, ARA ditetapkan 25% dan ARB 15%. Adapun saham dengan harga di atas Rp 5.000 akan memiliki ARA 20% dan ARB 15%.
Rencana tersebut juga diikuti penyesuaian sejumlah kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus yang berkaitan dengan batas harga Rp 50.
Salah satu kriteria yang akan dihapus adalah saham dengan harga rata-rata kurang dari Rp 51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir.
Daftar Saham Gocap
Perubahan aturan ini menjadi perhatian bagi saham yang saat ini berada di level Rp 50 atau dikenal sebagai saham gocap.
Salah satunya adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Saham GOTO masih berada di level Rp 50 pada perdagangan Kamis (20/8/2026).
Jika ketentuan baru tersebut diterapkan, GOTO tidak lagi memiliki batas harga Rp 50 sebagai lantai perdagangan. Artinya, secara mekanisme perdagangan, saham GOTO dapat bergerak di bawah level tersebut.
Kondisi ini tidak berarti saham GOTO pasti turun setelah aturan baru diberlakukan. Pergerakan harga tetap ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar serta kondisi fundamental perusahaan.
Rencana perubahan aturan tersebut akan terlebih dahulu diuji coba bersama Anggota Bursa. BEI sebelumnya menyiapkan uji coba pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi pada 7 September 2026.
Selain GOTO, berikut daftar saham gocap di BEI:
- PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA)
- PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)
- PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP)
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
- PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO)
- PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT First Indo American Leasing Tbk (FINN)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)
- PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
- PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
- PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI)
- PT Modernland Realty Ltd. Tbk (MDLN)
- PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
- PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT SMR Utama Tbk (SMRU)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS)
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE)
- PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)
Baca Juga: Harga Emas Turun Setelah Reli Tajam, Investor Mulai Cermati Inflasi
BEI dorong price discovery
Rencana penghapusan batas minimum Rp 50 pada dasarnya bukan konsep baru dalam mekanisme perdagangan saham Indonesia. Papan Pemantauan Khusus yang menggunakan mekanisme periodic call auction juga telah memiliki batas minimum Rp 1 untuk rentang harga tertentu.
Perubahan yang kini disiapkan BEI akan memperluas ruang tersebut ke mekanisme perdagangan saham yang lebih luas.
Bagi pasar, ruang harga yang lebih lebar dapat membantu proses price discovery, terutama pada saham yang telah mengalami penurunan tajam dan bertahan lama di level Rp 50.
Namun, harga saham yang rendah tidak serta-merta menunjukkan bahwa suatu saham sudah murah.
Investor tetap perlu memperhatikan fundamental perusahaan, termasuk pertumbuhan pendapatan, profitabilitas, arus kas, tingkat utang, tata kelola, serta prospek bisnis.
Dengan batas minimum baru, saham yang telah mencapai Rp 50 juga tidak lagi memiliki "lantai" harga secara regulasi. Jika fundamental perusahaan memburuk dan tekanan jual berlanjut, harga saham secara teori masih memiliki ruang untuk turun.
Karena itu, perubahan aturan BEI perlu dilihat sebagai perubahan mekanisme perdagangan, bukan sebagai indikasi bahwa saham berharga Rp 1 otomatis lebih murah daripada saham yang diperdagangkan Rp 1.000.
Bagi investor, ukuran murah atau mahal tetap harus dilihat dari valuasi dan fundamental perusahaan secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














