kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   4,88   0.55%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI Sempurnakan Platform SPPA


Senin, 13 November 2023 / 21:22 WIB
 BEI Sempurnakan Platform SPPA
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (26/3/2020).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menyempurnakan platform elektronik menfasilitasi perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di Pasar Sekunder yakni Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, penambahan fitur dan kapabilitas sistem dilakukan untuk meningkatkan pengalaman pengguna atau user experience.

Ia bilang, ada sejumlah  keistimewaan SPPA untuk pelaku perdagangan EBUS, diantaranya kemudahan transaksi melalui berbagai pilihan mekanisme. Terdapat 3 mekanisme perdagangan yang dapat digunakan, yaitu mekanisme Kuotasi/Central Limit Order Book (CLOB), Request For Quotation (RFQ) dan Negosiasi antar pihak/Request For Order (RFO).

“Mekanisme perdagangan yang disediakan SPPA dapat mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar agar dapat bertemu dengan konsep penyampaian dan permintaan kuotasi secara anonymous multilateral maupun secara negosiasi bilateral,” jelas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/11).

Irvan menambahkan, SPPA juga menyediakan akses langsung kepada Dealer Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sukuk untuk melakukan kewajiban Kuotasi Dealer Utama terhadap instrumen SUN dan SBSN benchmark secara harian yang dapat membentuk pasar dengan harga yang wajar dan menciptakan likuiditas perdagangan EBUS di Pasar Sekunder .

Baca Juga: Mengenal SPPA, Platform Elektronik BEI untuk Perdagangan Surat Utang dan Sukuk

Ia bilang, keistimewaan lainnya adalah adanya fasilitas Counter Party Switching yang memungkinkan dua dealer yang tidak saling memiliki trading limit dapat bertransaksi melalui Switcher. 

Switcher adalah dealer yang memiliki trading limit secara mutual dengan dua pihak yang tidak saling memiliki trading limit. SPPA dapat mencari Switcher secara otomatis dan dalam waktu yang singkat.

“SPPA juga memberi kemudahan pelaporan bagi pelaku. Semua transaksi di SPPA secara otomatis dilaporkan ke sistem Penerima Laporan Transaksi Efek, yakni pelaporan yang ditujukan ke OJK, sehingga para pengguna SPPA tidak perlu melakukan input secara manual di PLTE” sambungnya.

Baca Juga: BEI Menormalisasi Jam Operasional SPPA dan Sistem PLTE

Selain itu, kata Irvan, BEI juga mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan amanah POJK No. 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif, untuk memastikan perdagangan OTC di SPPA berjalan dengan aman, wajar, teratur, dan efisien, yaitu Peraturan Penetapan Efek yang Dapat Diperdagangkan di SPPA, Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA, Peraturan Pengguna Jasa SPPA, serta Peraturan Pengawasan Perdagangan Melalui SPPA.

“Sebagai satu-satunya platform elektronik resmi perdangan EBUS di Pasar Sekunder Indonesia yang dihadirkan berdasarkan amanah POJK nomor 8, kami akan selalu mengembangkan dan menyempurnakan SPPA baik dari sisi fitur, produk maupun user experience untuk memastikan tujuan SPPA dapat dicapai," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×