kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.138   42,96   0,61%
  • KOMPAS100 1.041   10,80   1,05%
  • LQ45 813   9,98   1,24%
  • ISSI 224   0,97   0,44%
  • IDX30 424   4,85   1,16%
  • IDXHIDIV20 503   1,86   0,37%
  • IDX80 117   1,39   1,20%
  • IDXV30 119   0,14   0,12%
  • IDXQ30 139   1,61   1,17%

BEI Menormalisasi Jam Operasional SPPA dan Sistem PLTE


Senin, 14 Agustus 2023 / 11:40 WIB
BEI Menormalisasi Jam Operasional SPPA dan Sistem PLTE
ILUSTRASI. BEI melakukan normalisasi jam operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) mulai 14 Agustus 2023.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi jam operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) mulai 14 Agustus 2023. 

Pj. S. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi bilang, normalisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-195/PM.01/2023 tanggal 9 Agustus 2023.

"Normalisasi jam perdagangan efek dan penyampaian formulir pembatalan transaksi melalui SPPA serta pelaporan transaksi efek melalui Sistem PLTE efektif pada 14 Agustus 2023," kata Kautsar dalam keterangannya, Senin (14/8). 

Baca Juga: Siap-Siap, Kebijakan ARB Simetris Mulai Berlaku di Bulan Depan

Adapun setelah ada normalisasi, jam perdagangan SPPA akan dimulai pada 09:00:00–16:00:00 waktu SPPA. Sebelumnya jam perdagangan berlangsung pukul 09:00:00–15:00:00 waktu SPPA. 

Sementara penyampaian formulir pembatalan transaksi paling lambat pukul 16:15:00 waktu SPPA di Hari Penyelenggaraan Pasar Alternatif yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.

Baca Juga: Punya Kapitalisasi Pasar Terbesar di ASEAN, Nilai Transaksi Harian Bursa Malah Loyo

Sebelumnya, penyampaian formulir pembatalan transaksi paling lambat pukul 15:15:00 waktu SPPA di Hari Penyelenggaraan Pasar Alternatif yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.

Kemudian normalisasi waktu pelaporan transaksi efek melalui sistem PLTE akan berubah menjadi 09:30:00–17:00:00 waktu Sistem PLTE dari pukul  09:30:00–15:30:00 waktu Sistem PTLE. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×