Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi jam operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) mulai 14 Agustus 2023.
Pj. S. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi bilang, normalisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-195/PM.01/2023 tanggal 9 Agustus 2023.
"Normalisasi jam perdagangan efek dan penyampaian formulir pembatalan transaksi melalui SPPA serta pelaporan transaksi efek melalui Sistem PLTE efektif pada 14 Agustus 2023," kata Kautsar dalam keterangannya, Senin (14/8).
Baca Juga: Siap-Siap, Kebijakan ARB Simetris Mulai Berlaku di Bulan Depan
Adapun setelah ada normalisasi, jam perdagangan SPPA akan dimulai pada 09:00:00–16:00:00 waktu SPPA. Sebelumnya jam perdagangan berlangsung pukul 09:00:00–15:00:00 waktu SPPA.
Sementara penyampaian formulir pembatalan transaksi paling lambat pukul 16:15:00 waktu SPPA di Hari Penyelenggaraan Pasar Alternatif yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.
Baca Juga: Punya Kapitalisasi Pasar Terbesar di ASEAN, Nilai Transaksi Harian Bursa Malah Loyo
Sebelumnya, penyampaian formulir pembatalan transaksi paling lambat pukul 15:15:00 waktu SPPA di Hari Penyelenggaraan Pasar Alternatif yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.
Kemudian normalisasi waktu pelaporan transaksi efek melalui sistem PLTE akan berubah menjadi 09:30:00–17:00:00 waktu Sistem PLTE dari pukul 09:30:00–15:30:00 waktu Sistem PTLE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News