kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

BEI Menormalisasi Jam Operasional SPPA dan Sistem PLTE


Senin, 14 Agustus 2023 / 11:40 WIB
BEI Menormalisasi Jam Operasional SPPA dan Sistem PLTE
ILUSTRASI. BEI melakukan normalisasi jam operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) mulai 14 Agustus 2023.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi jam operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) mulai 14 Agustus 2023. 

Pj. S. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi bilang, normalisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-195/PM.01/2023 tanggal 9 Agustus 2023.

"Normalisasi jam perdagangan efek dan penyampaian formulir pembatalan transaksi melalui SPPA serta pelaporan transaksi efek melalui Sistem PLTE efektif pada 14 Agustus 2023," kata Kautsar dalam keterangannya, Senin (14/8). 

Baca Juga: Siap-Siap, Kebijakan ARB Simetris Mulai Berlaku di Bulan Depan

Adapun setelah ada normalisasi, jam perdagangan SPPA akan dimulai pada 09:00:00–16:00:00 waktu SPPA. Sebelumnya jam perdagangan berlangsung pukul 09:00:00–15:00:00 waktu SPPA. 

Sementara penyampaian formulir pembatalan transaksi paling lambat pukul 16:15:00 waktu SPPA di Hari Penyelenggaraan Pasar Alternatif yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.

Baca Juga: Punya Kapitalisasi Pasar Terbesar di ASEAN, Nilai Transaksi Harian Bursa Malah Loyo

Sebelumnya, penyampaian formulir pembatalan transaksi paling lambat pukul 15:15:00 waktu SPPA di Hari Penyelenggaraan Pasar Alternatif yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.

Kemudian normalisasi waktu pelaporan transaksi efek melalui sistem PLTE akan berubah menjadi 09:30:00–17:00:00 waktu Sistem PLTE dari pukul  09:30:00–15:30:00 waktu Sistem PTLE. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×