Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan mekanisme penyampaian informasi perusahaan tercatat melalui perubahan notasi khusus dan tampilan informasi pada kolom Remarks dalam Jakarta Automated Trading System (JATS).
Dalam kebijakan terbaru, BEI akan menambahkan notasi khusus "P" serta menghapus empat notasi khusus, yakni "E", "D", "A", dan "S". Implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan penyempurnaan tersebut merupakan bagian dari upaya BEI untuk memperkuat transparansi informasi sekaligus meningkatkan pelindungan terhadap investor di pasar modal.
"Penerbitan kedua Surat Edaran ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung reformasi pasar modal Indonesia melalui penguatan kualitas keterbukaan informasi," ujar Kautsar dalam keterangan resmi, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Rupiah Spot Ditutup Menguat 0,14% ke RP 17.997 per Dolar AS pada Senin (3/8/2026)
Notasi khusus "P" nantinya akan diberikan kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float untuk tetap tercatat di BEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan notasi "P" akan dilakukan secara bertahap. Untuk perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi, notasi tersebut mulai berlaku pada 30 November 2026. Sementara itu, bagi perusahaan di Papan Utama dan Papan Pengembangan, implementasinya dimulai pada 30 April 2027.
Di sisi lain, BEI akan menghapus notasi khusus "E", "D", "A", dan "S" mulai 30 November 2026. Penghapusan dilakukan karena informasi dengan kriteria serupa telah diakomodasi melalui ketentuan lain yang berlaku.
BEI menjelaskan, informasi dengan kriteria tersebut kini telah tercakup dalam ketentuan Papan Pemantauan Khusus serta ketentuan suspensi efek, masing-masing melalui Peraturan Nomor I-X dan Peraturan Nomor I-L.
Baca Juga: Simak Capaian Operasional Merdeka Battery Materials (MBMA) pada Kuartal II-2026
Sejalan dengan perubahan tersebut, BEI juga menyesuaikan tampilan informasi perusahaan tercatat pada kolom Remarks di JATS agar informasi yang disajikan semakin akurat, relevan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Melalui penyempurnaan ini, diharapkan investor dapat memperoleh informasi yang semakin jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi," kata Kautsar.
Menurut Kautsar, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk penyelarasan terhadap ketentuan yang berlaku guna mendukung terciptanya perdagangan efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien.
Perubahan itu dituangkan dalam Surat Edaran Direksi Nomor SE-00009/BEI/07-2026 dan Surat Edaran Direksi Nomor SE-00010/BEI/07-2026 yang diterbitkan pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 3 Agustus 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
