Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memangkas batas bawah saham dari Rp 50 per saham menjadi Rp 1 per saham akan resmi berlaku pada Senin (28/9/2026).
Penyesuaian batas harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku.
Di mana, saham dalam rentang Rp 1–Rp 10 batasan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar Rp 1 per saham.
Perubahan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bursa Efek Indonesia yaitu SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Adapun ketentuan ARA dan ARB untuk rentang harga di atas Rp 10 per saham, yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB simetris yaitu sebesar 15%.
Baca Juga: BEI Turunkan Batas Harga Saham Jadi Rp 1, Analis Soroti Risiko Volatilitas
Kemudian dalam pengumuman, BEI menetapkan mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB untuk saham di atas Rp 10 per saham akan kembali diterapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan seluruh anggota bursa (AB) telah siap menerapkan penghapusan batas minimum Rp 50 pada perdagangan 28 September 2026.
“Sesuai dengan persiapan terakhir, seluruh anggota bursa sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan batas minimum Rp 50 menjadi Rp 1,” katanya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (25/9).
Jeffrey menjelaskan penyesuaian batas minimun harga saham ini diharapkan memberikan ruang yang besar untuk meningkatnya likuiditas dan harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar.
“Harapan kami ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama di harga Rp 50 dan tidak ada likuiditas,” tuturnya.
Baca Juga: BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, Berlaku Mulai Senin (28/9/2026)
Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia menambahkan BEI juga sudah melakukan pre-live untuk ketentuan anyar ini pada 26 September 2026.
“Mudah-mudahan semua siap implementasi 28 September 2026. Pra-live akan dilakukan 26 September 2026 dan evaluasi akan kami lakukan terus,” ucapnya kepada Kontan.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi berharap perubahan kebijakan ini dapat membuka likuiditas saham yang selama ini tertahan.
Menurutnya, terbukanya rentang harga tersebut diharapkan menciptakan likuiditas baru sehingga memberikan kesempatan bagi investor yang selama ini kesulitan menjual sahamnya untuk kembali melakukan transaksi.
“Kalau Rp 50 itu istilahnya nyangkut dan sepi, mungkin karena konsensus pasar harganya sudah tidak bisa di Rp 50, tetapi begitu dibuka maka saham bisa sampai ke angka terendah di Rp 1,” ucap Hasan.
Untuk itu, Hasan meminta investor memanfaatkan ruang yang diberikan melalui perubahan aturan tersebut sekaligus mencermati perkembangan perdagangan saham pada tahap awal penerapannya.
Baca Juga: BEI: Besaran Dividen Pemegang Saham Dalam Rangka Demutualisasi Ditentukan saat RUPSLB
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai dalam jangka pendek saham-saham yang lama tertahan di Rp 50 memang berpotensi mengalami tekanan jual karena antrean investor yang selama ini “nyangkut” akhirnya bisa dieksekusi.
“Namun harga tidak otomatis akan jatuh sampai Rp 1. Pasar akan mencari harga keseimbangan baru berdasarkan supply-demand dan fundamental masing-masing emiten,” kata dia.
Bagi investor, Budi menyarankan jangan menjadikan harga beli lama sebagai satu-satunya patokan. Menurutnya terbukanya likuiditas dapat dimanfaatkan untuk mengurangi porsi atau keluar secara bertahap jika bagi investor fundamental dan prospek emiten terkait kurang baik.
“Sebaliknya, jika fundamental perusahaan memang membaik dan investor masih memiliki horizon jangka panjang, tidak harus otomatis menjual hanya karena batas Rp 50 dihapus,” tuturnya.














