Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan akan melakukan penghapusan pencatatan saham paksa alias forced delisting terhadap saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) pada pekan lalu. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, forced delisting tersebut dilakukan karena TRUB tidak memenuhi aspek keberlangsungan usaha atau going concern.
"TRUB memang karena going concern, namun kami berikan kesempatan perbaikan dari sisi operasional," kata Nyoman, Senin (10/9).
Nyoman mengatakan, saat ini BEI juga tengah memantau saham-saham yang tak memenuhi aspek going concern. BEI akan memantau apakah prospek ke depan dari saham-saham tersebut cukup baik. Menurut Nyoman, going concern dan prospek ke depan tersebut sesuatu yang cukup esensial.
Ia juga mengatakan bahwa sebelum BEI melakukan delisting saham, saham perusahaan tersebut biasanya disuspensi hingga dua tahun sesuai dengan ketentuan. BEI juga akan terus melakukan pemantauan dan pemanggilan manajemen emiten yang sahamnya berada dalam radar delisting tersebut.
Salah satu perusahaan yang ada dalam radar delisting BEI adalah PT Bara Jaya Internasional Tbk. Perusahaan ini saat ini tengah diberikan tenggat waktu dan kesempatan oleh BEI dengan memonitor rencana ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News