kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.744   21,00   0,12%
  • IDX 6.505   3,37   0,05%
  • KOMPAS100 845   -3,25   -0,38%
  • LQ45 640   -2,30   -0,36%
  • ISSI 229   0,64   0,28%
  • IDX30 357   -1,15   -0,32%
  • IDXHIDIV20 435   -1,56   -0,36%
  • IDX80 96   -0,38   -0,39%
  • IDXV30 121   -0,65   -0,54%
  • IDXQ30 113   -0,25   -0,22%

Entitas Djarum Ungkap Asal-usul Kepemilikan 10,86% Saham BTEL


Rabu, 26 Agustus 2026 / 12:30 WIB
Entitas Djarum Ungkap Asal-usul Kepemilikan 10,86% Saham BTEL
ILUSTRASI. Entitas Djarum, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) buka suara mengenai kepemilikan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). (DOK/Protelindo)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entitas Djarum, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) buka suara mengenai kepemilikan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Protelindo kini tercatat menggenggam 4,85 miliar saham BTEL atau setara 10,86% hak suara.

Berdasarkan laporan kepemilikan saham kepada Otoritas Jasa Keuangan, Protelindo sebelumnya tercatat tidak memiliki saham BTEL. Ini muncul setelah Protelindo menerima 4,846 miliar saham BTEL pada 20 Agustus 2026 melalui konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK).

Dalam laporan tersebut, saham BTEL yang diterima Protelindo tercatat sebanyak 4.846.785.385 saham biasa dengan harga transaksi Rp 200 per saham. Protelindo juga menyatakan status kepemilikannya langsung dan bukan sebagai pengendali BTEL.

Baca Juga: Rupiah Spot Menguat 0,03% ke Rp 17.718 per Dolar AS pada Rabu (26/8) Siang

Manajemen Protelindo menjelaskan kepemilikan tersebut berasal dari konversi OWK berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang diteken pada 8 Desember 2014 antara BTEL dan para kreditur terkait, termasuk Protelindo.

“Kepemilikan saham BTEL tersebut terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi berdasarkan Perjanjian Perdamaian, bukan pelaksanaan Repurchase Agreement, antara BTEL dengan para kreditur terkait, termasuk Protelindo,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (26/8/2026). 

Manajemen Protelindo bilang transaksi tersebut merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban BTEL terhadap para krediturnya. Perjanjian Perdamaian 2014 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU) BTEL pada 10 November 2014.

Baca Juga: IHSG Melemah 0,07% ke 6.496 pada Sesi I Rabu (26/8), ISAT, MEDC, CUAN Top Losers LQ45

“Kepemilikan saham tersebut tidak bersifat material terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan Protelindo sehingga fokus kami tetap pada pengembangan bisnis utama serta evaluasi peluang usaha secara selektif,” jelas Manajemen Protelindo. 

Manajemen Protelindo juga menegaskan pihaknya bukan merupakan pemegang saham pengendali BTEL. Bahkan, anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) itu pun tidak memiliki rencana untuk mempertahankan pengendalian atas BTEL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×