Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memproses proses delisting PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) sehingga saham TRUB akan resmi dihapus dari BEI dan tidak diperdagangkan lagi.
Dalam pengumuman BEI No. peng-DEL-00001/BEI.PP2/09-2018 dikatakan bahwa perusahaan ini mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh bagi kelangsungan usaha perusahaan tercatat baik secara finansial maupun secara hukum atau kelangsungan perusahaan tercatat.
Selain itu, delisting ini juga mempertimbangan bahwa saham TRUB yang sudah mengalami suspensi dalam dua tahun terakhir. BEI akan menghapus pencatatan efek TRUB mulai 12 September.
Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI mengatakan bahwa delisting yang dilakukan oleh BEI semata-mata dilakukan untuk menegakkan aturan-aturan yang ada di BEI sehingga emiten juga bisa mematuhi aturan-aturan yang ada di BEI.
"Aksi ini merupakan kontrol bursa untuk emiten supaya investor percaya bahwa perusahaan yang dilistingkan di bursa memenuhi persyaratan" kata Laksono, Selasa (4/9).
Hal tersebut menurut Laksono menjadi penting sebagai upaya edukasi juga kepada emiten. Menurutnya, edukasi seharusnya tak cuma dilakukan oleh BEI namun juga underwriter juga sehingga hal-hal seperti ini dapat dihindarkan.
Sebagai informasi saja, saham TRUB masih akan diperdagangkan di pasar negosiasi selama 5 hari yakni pada tanggal 4-10 September 2018 yang akan datang. Saham TRUB resmi dihapus oleh BEI pada tanggal 14 September 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News