kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BEI minta penjelasan soal kisruh RUPSLB GTBO


Rabu, 24 Oktober 2012 / 16:25 WIB
BEI minta penjelasan soal kisruh RUPSLB GTBO
ILUSTRASI. Anda perlu mengetahui apa saja gejala utama jika seseorang terinfeksi virus corona. Hal ini penting agar bisa mengetahui langkah-langkah penanganan


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Pertimbangan Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspen saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) bertambah lagi. BEI bukan hanya menunggu penjelasan perseroan soal izin tambang melainkan juga mengenai kisruh yang terjadi di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garda Tujuh Buana.

"Kami sudah minta pada mereka laporan penyelenggaraan RUPSLB dan penjelasan mengenai berita pemegang saham," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen, Rabu (24/10).

Semakin cepat manajemen Garda Tujuh Buana merespon permintaan BEI, maka semakin cepat pula BEI mencabut suspensi GTBO.

Sekadar mengingatkan, GTBO disuspensi sejak 15 Oktober 2012. Keputusan suspensi merujuk pada permintaan BEI pada 9 Oktober 2012 kepada Garda Tujuh Buana. Dalam surat tersebut, Bursa meminta Garda Tujuh Buana mengonfirmasi kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam perizinan bidang pertambangan terkait kesesuaian transaksi penjualan batubara perseroan terhadap peraturan yang berlaku.

Transaksi yang dimaksud ialah kontrak jual-beli 10 juta ton batubara dengan pembeli dari Uni Emirate Arab dan tercantum dalam laporan keuangan GTBO per 30 Juni 2012.
 
Belum tuntas perkara perizinan tersebut, pada RUPSLB, Senin (22/10/2012), Komisaris Garda Tujuh Buana Fakir Chand yang merupakan pemegang saham GTBO mempermasalahkan pengalihan sahamnya. Pengalihan saham tersebut, kata Fakir terjadi tanpa sepengetahuannya.

Fakir sudah melaporkan  kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 17 Oktober 2012. Sebelumnya, Fakir juga mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 1 Oktober 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×