Reporter: Dityasa H Forddanta, Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Dirangkum dari berbagai literatur, short sell memiliki pengertian sederhana yakni berupa jual beli saham tanpa memiliki saham yang dimaksud. Ini mengapa nama lokal short sell adalah jual kosong.
Investor saham, Sem Susilo memberikan skema sederhana short sell. Ada seorang investor ingin jual saham A di harga Rp 10.000 per saham. Dia berspekulasi, sahamnya bakal turun 10% ke Rp 9.000 per saham.
Tapi, dia tidak memiliki saham tersebut. Sehingga, dia harus meminjam saham tersebut. Investor bisa meminjam saham dari broker misalnya.
Setelah dapat pinjaman saham, spekulasi harga sahamnya turun jadi Rp 9.000 setelah dia jual di Rp 10.000 benar terjadi. Tapi karena meminjam, maka si investor wajib mengembalikan sahamnya itu.
Karena tidak punya, dia harus membeli sahamnya di pasar untuk dikembalikan ke empunya. Tapi, harganya sudah terlanjur turun. Jadi, meski harus membeli, investor short sell masih tetap untung Rp 1.000 per saham.
Sehingga, investor bisa mencetak cuan dua arah. "Ini mengapa short sell memicu volatilitas," tambah Sem.
Untuk saat ini, setoran awal short sell minimal Rp 200 juta. Broker yang diperbolehkan memberikan fasilitas ini juga hanya yang terdaftar di di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Anggota Bursa (AB) short selling.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News