Reporter: Dityasa H Forddanta, Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas short selling mulai hari ini. Pernyataan ini tertulis dalam pengumuman bursa tentang pencabutan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.
"Dengan demikian, tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.5 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Sell sempai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,"ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Senin (2/3).
Baca Juga: Simak saham-saham yang bisa ditransaksikan secara marjin dan shortsell bulan Maret
Pencabutan daftar efek short selling tersebut mulai berlaku tanggal 2 Maret 2020.
Bursa mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar efek short selling sebagaimana tercantum dalam butir 1.c pengumuman bursa tanggal 28 Februari 2020 tentang efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin dan atau transaksi short sell.
Apa itu short sell?
Dirangkum dari berbagai literatur, short sell memiliki pengertian sederhana yakni berupa jual beli saham tanpa memiliki saham yang dimaksud. Ini mengapa nama lokal short sell adalah jual kosong.
Investor saham, Sem Susilo memberikan skema sederhana short sell. Ada seorang investor ingin jual saham A di harga Rp 10.000 per saham. Dia berspekulasi, sahamnya bakal turun 10% ke Rp 9.000 per saham.
Tapi, dia tidak memiliki saham tersebut. Sehingga, dia harus meminjam saham tersebut. Investor bisa meminjam saham dari broker misalnya.
Setelah dapat pinjaman saham, spekulasi harga sahamnya turun jadi Rp 9.000 setelah dia jual di Rp 10.000 benar terjadi. Tapi karena meminjam, maka si investor wajib mengembalikan sahamnya itu.
Karena tidak punya, dia harus membeli sahamnya di pasar untuk dikembalikan ke empunya. Tapi, harganya sudah terlanjur turun. Jadi, meski harus membeli, investor short sell masih tetap untung Rp 1.000 per saham.
Sehingga, investor bisa mencetak cuan dua arah. "Ini mengapa short sell memicu volatilitas," tambah Sem.
Untuk saat ini, setoran awal short sell minimal Rp 200 juta. Broker yang diperbolehkan memberikan fasilitas ini juga hanya yang terdaftar di di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Anggota Bursa (AB) short selling.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News