kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI kembali ingatkan aturan wajib free float


Jumat, 15 April 2016 / 17:00 WIB
BEI kembali ingatkan aturan wajib free float


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi kesempatan perpanjangan waktu bagi emiten-emiten yang belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik atau free float. Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan bila emiten melanggar tenggat waktu nantinya bisa diberi sanksi lagi yang ujungnya suspensi saham.

Samsul juga bilang peringatan itu dampaknya berat bagi emiten. Apalagi emiten yang dimiliki oleh asing maka akan membuat pemiliknya menjadi berang. "Bila mereka juga mau meminjam uang di bank menjadi susah. Sebab bank akan melihat apakah perusahaan pernah mendapat sanksi," kata Samsul, Jumat (15/4).

Samsul mengatakan bahwa sampai saat ini sudah ada empat sampai lima perusahaan terkena dua tahun disuspensi. Kebanyakan yang terkena suspensi itu termasuk dalam emiten sektor tambang. Untuk emiten yang menerima suspensi selama dua tahun biasanya sedang dalam proses restrukturisasi .

Bursa sendiri bisa delisting emiten bila sudah dua tahun terkena suspensi. "Bila perusahaan tidak ada kegiatan maka bisa Bursa delisting," kata Samsul.

Dari catatan KONTAN sebelumnya ada perusahaan yang memiliki banyak beban utang sehingga membuat kerugian bertahun-tahun. Belum lama ini, BEI misalnya menanyakan kelangsungan usaha PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL). APOL sedang dalam proses restrukturisasi utang.

PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) juga dinilai masih belum memiliki going concern yang jelas, terutama setelah operasional pertambangan dihentikan. BEI mencatat masih ada beberapa emiten yang belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik atau free float.

Batas waktu aturan ini sejatinya pada akhir Januari lalu. BEI sudah memberi sanksi peringatan kepada emiten yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Aturan mengenai free float ini tercantum dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Emiten wajib memenuhi free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal ditempatkan dan disetor. Penyebaran jumlah saham juga diatur minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di Anggota Bursa (AB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×