kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal free float, BEI siap suspensi emiten


Jumat, 26 Februari 2016 / 07:19 WIB
Soal free float, BEI siap suspensi emiten


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkonfirmasi, sampai batas waktu yang sudah ditentukan, masih ada 18 emiten belum memenuhi aturan free float. Otoritas sudah melayangkan surat peringatan dan pemanggilan ke semua emiten tersebut.

BEI meminta penjelasan terkait belum terpenuhinya aturan free float. Aturan free float berlaku sejak 31 Januari 2016. Meski berjalan hampir sebulan, rupanya masih ada emiten yang belum memenuhi peraturan tersebut. "Nanti kami akan lihat respons mereka," ujar Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, kepada KONTAN, Kamis (25/2).

Selain 18 emiten yang belum memenuhi aturan free float, juga terdapat 42 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan jumlah saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening efek di Anggota Bursa.

Saat ini, otoritas bursa masih menunggu sikap perusahaan terkait peringatan tersebut. BEI tidak akan memberikan kelonggaran bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Namun, BEI ingin menggelar pertemuan untuk meminta komitmen emiten untuk segera memenuhi aturan bursa.

Sampai saat ini, bursa belum menetapkan batas waktu maksimal terkait pemenuhan aturan itu. "Kami ingin mereka penuhi aturan secepatnya," kata Samsul. Yang jelas, BEI akan menjatuhkan sanksi tegas kepada emiten yang tidak memiliki komitmen untuk segera memenuhi aturan. Salah satu sanksinya, perdagangan saham emiten yang bandel akan disuspensi.

Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri, menilai, langkah BEI menerapkan aturan free float dan kepemilikan 300 pihak merupakan langkah tepat. Aturan itu terkait keadilan, agar saham setiap emiten yang listing di bursa bisa likuid.

Aturan ini akan memberikan keleluasaan bagi investor untuk mencermati saham yang mereka buru. Sebab, saat ini banyak saham yang tidak likuid dan harganya tak merepresentasikan nilai sebenarnya.

Hal semacam ini cenderung merugikan investor. Namun menurut Hans, memang tidak mudah bagi emiten memenuhi aturan free float 7,5% dan kepemilikan minimal 300 pihak tersebut.

Pasalnya, tidak semua emiten berfundamental bagus dan dikenal investor. Yang pasti, emiten membutuhkan usaha ekstra untuk memenuhi aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×