Reporter: Auriga Agustina | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menelaah kembali penerapan batas penolakan otomatis atau auto rejection pada saham yang mengalamii kenaikan hingga 70% pada saat mencatatkan diri perdana di bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk menerapkan aturan tersebut. Antara lain dengan mengatur besaran penawaran auto reject, serta memperkuat pengawasan transaksi.
Dia menuturkan, beberapa bursa di dunia telah mengatur batasan auto reject atas dan bawah pada saat initial public offering (IPO) sebesar 20% - 30%.
“Pada Desember, kita harapkan sudah keluar hasil evaluasi yang kita terapkan. Nanti di akhir periode, kita pastikan dari dua aturan ini, apakah akan dilakukan dua-duanya atau salah satu,” katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/11).
Selanjutnya, Nyoman mengatakan, investor yang akan melakukan transaksi sebaiknya memiliki sifat rasional dalam mengambil keputusan. Banyak investor mengalami euforia dengan lonjakan harga saham yang sejatinya tidak didukung oleh fundamental perusahaannya.
“Bursa tidak bisa membatasi keinginan seseorang karena bursa hanya bisa meregulasi. “Misalnya kenaikan harga cukup signifikan kita hanya bisa memberi warning, makanya ada pengawasan yang dilakukan oleh UMA (unusual market activity),” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News