Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah emiten, mulai dari peringatan hingga denda. Hal ini dilakukan menyusul para emiten tersebut terlambat menyampaikan laporan keuangan untuk tahun buku September 2014.
Berdasarkan laporan Divisi Penilaian Perusahaan BEI, ada delapan emiten yang mendapat sanksi terkait mangkir dalam menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2014. Delapan perusahaan tercatat itu dalah PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Leo Investments Tbk (ITTG), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
Lalu, ada dua emiten milik Grup Bakrie, yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Selain itu, ada PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), dan PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT).
I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI menjelaskan, DAVO dan ITTG mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda masing-masing sebesar Rp 150 juta.
Hingga akhir Desember 2014, mereka mangkir mengumpulkan laporan keuangan kuartal III-2014 yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit akuntan publik. Kemudian, TRUB yang mendapat sanksi yang sama kendati sudah menyampaikan laporan keuangan yang dimaksud per Desember 2014.
"(TRUB) belum memenuhi kewajiban pembayaran denda," ujar I Gede.
Berdasarkan aturan BEI, emiten harus menyerahkan laporan keuangan interim unaudited paling lambat sebulan setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud. Jadi, kalau laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September maka pada 31 Oktober adalah batas akhir penyerahannya.
Otoritas BEI akan memberikan peringatan tertulis I jika manajemen telat menyampaikan laporan keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian.
Apabila mulai hari kalender ke-31 hingga ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian emiten belum juga menyerahkan laporan keuangan, BEI akan memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta.
Selanjunya, jika pada hari kalender ke-61 hingga ke-90 perseroan masih bandel, bursa akan memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta. Khusus bagi emiten yang juga mencatatkan sahamnya di bursa negara lain, maka batas waktu penyampaian laporan keuangan unaudited adalah 45 hari setelah laporan keuangan dimaksud.
Sedangkan untuk laporan keuangan interim yang sudah diaudit akuntan publik, batas waktunya tiga bulan setelah tanggal laporan keuangan. Nah, BUMI dan BRMS mendapat pecut berupa peringatan tertulis I dari BEI. Itu lantaran belum menyampaikan laporan keuangan September 2014 yang diaudit.
Batas waktu penyerahan laporan keuangan BUMI dan BRMS seharusnya 2 Januari 2015. Kemudian, BEI juga memberi sanksi kepada tiga emiten yang mengubah rencana yang semula berniat menyampaikan laporan keuangan diaudit menjadi lapran tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas.
Ketiga emiten itu adalah BORN, BULL, dan CPGT. Sanksi yang dikenakan berupa peringatan tertulis I, peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta. Lalu, peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta. Namun, dari tiga emiten ini, hanya BULL yang belum menyerahkan laporan keuangan hingga akhir Desember 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News