kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.035   45,00   0,25%
  • IDX 5.873   -113,12   -1,89%
  • KOMPAS100 763   -18,32   -2,34%
  • LQ45 583   -12,03   -2,02%
  • ISSI 203   -3,37   -1,63%
  • IDX30 330   -6,18   -1,83%
  • IDXHIDIV20 410   -5,48   -1,32%
  • IDX80 87   -1,95   -2,19%
  • IDXV30 111   -1,67   -1,48%
  • IDXQ30 107   -1,52   -1,40%

BEI Jadwalkan Lelang AB, Terkait Demutualisasi Bursa?


Rabu, 08 Juli 2026 / 16:22 WIB
BEI Jadwalkan Lelang AB, Terkait Demutualisasi Bursa?
ILUSTRASI. Pelelangan saham Anggota Bursa BEI dijadwalkan 3 Agustus 2026.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) merencanakan lelang kursi Anggota Bursa (AB) melalui pelelangan saham bursa yang belum dikeluarkan maupun telah dibeli kembali oleh Bursa. Proses pelelangan dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026.

Melansir keterbukaan informasi tanggal 1 Juli 2026, perusahaan efek yang berminat untuk menjadi peserta lelang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bursa paling lambat tanggal 23 Juli 2026.

Apabila tidak terdapat calon peserta lelang yang mengajukan permohonan untuk mengikuti pelelangan Saham Bursa, maka Bursa tidak akan melaksanakan pelelangan Saham Bursa pada Hari Bursa pertama pada setiap bulan. 

Baca Juga: IHSG Ditutup Anjlok 1,89% ke 5.873 pada Rabu (8/7), SMGR, MBMA, AMMN Top Losers LQ45

“Berkenaan dengan hal tersebut, Bursa tidak akan menyelenggarakan pelelangan Saham jika tidak terdapat Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai Peserta Lelang hingga tanggal 23 Juli 2026 tersebut,” kata keterbukaan informasi tersebut.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, lelang sebagai anggota Bursa dilakukan setiap bulan.

“Jadi bulan ini pun ada, biasanya di minggu pertama setiap bulan,” katanya di Gedung BEI, Rabu (8/7/2026).

Namun, Irvan mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait rencana demutualisasi Bursa.

Sebab, Undang-Undang P2SK sudah keluar dan BEI menunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengaturannya.

“Sejauh yang saya pahami memang belum ada informasi baru yang bisa kami bagikan. Terkait kapan, bentuknya akan seperti apa, pemegang saham sekarang akan menjadi seperti apa, itu terus terang kami masih menunggu pengaturannya dari OJK,” ungkapnya.

Menurut Irvan, BEI juga masih menunggu untuk koordinasi dengan pemerintah. Katanya, kemungkinan akan ada diskusi yang intens dengan pemerintah ke depan terkait demutualisasi Bursa.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ini Biang Kerok Pelemahan Mata Uang Garuda

“Sebab, UU P2SK sudah diteken dan dalam waktu dekat akan banyak diskusi dengan otoritas terkait demutualisasi. Tapi memang terus terang sampai saat ini belum banyak informasi yang bisa kami share,” paparnya.

Sebagai pengingat, demutualisasi BEI sudah masuk dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon OJK mengatakan, penyusunan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi telah masuk dalam program legislasi mendesak di OJK. Targetnya, aturan ini rampung dalam tiga bulan lagi.

Nantinya, OJK akan membatasi kepemilikan saham mayoritas di BEI. Ketentuan tersebut penting untuk diatur untuk menjaga peran BEI tetap independen sebagai penyelenggara pasar modal. Selain itu, OJK juga akan mengatur pengembangan bisnis Bursa ke depan.   

"Ke depan setelah demutualisasi, (Bursa) diizinkan untuk menciptakan profit dan membagikan dividen kepada pemegang saham," jelasnya. 

Terkait skemanya, setelah aturan selesai akan ada kesepakatan jual beli alias private deal saham BEI antara pemegang saham saat ini dengan pemegang saham baru.  

Baca Juga: Rupiah Melemah Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, Ini Sentimen yang Membayangi

Dari pihak negara, pemegang saham barunya nanti adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara. Hal ini sudah diatur dalam UU P2SK pasal 8B.  

Selain itu, tak menutup kemungkinan BEI didorong untuk melakukan initial public offering (IPO) setelah peraturan tahap awal demutualisasi rampung dan berjalan dengan baik.  

Sehingga, tiga bulan lagi BEI akan didorong untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memutuskan terkait demutualisasi dan perubahan pengaturan terkait kepemilikan saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×