Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berpotensi terdepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam pengumuman sebelumnya, BEI mencatat WSKT sebagai salah satu emiten yang berpotensi mengalami penghapusan saham secara paksa atau forced delisting, menyusul penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) yang telah berlangsung dalam jangka waktu panjang.
Perlu diketahui, saham WSKT telah disuspensi sejak 8 Mei 2023 lalu, dan ditutup di harga Rp 202 per saham.
Head of Research KISI Sekuritas Muhammad Wafi mengatakan, strategi keluar atau exit dari saham WSKT sangat terbatas, mengingat saham tersebut telah disuspensi sejak Mei 2023, ditambah kondisi obligasi perseroan yang mengalami gagal bayar (default).
Baca Juga: Terancam Delisting, Waskita Karya (WSKT) Fokus Benahi Fundamental Kinerja
Menurut Wafi, setidaknya ada dua opsi yang bisa ditempuh investor untuk keluar dari posisi sahamnya. Pertama, melalui pasar negosiasi, namun opsi ini hanya bisa berjalan jika mendapat izin dari BEI.
Persoalannya, kemungkinan adanya counterparty atau pembeli yang bersedia menampung saham tergolong rendah. Sekalipun ada peminat, harga yang terbentuk kemungkinan besar akan jauh di bawah Rp 202.
Kedua, mandatory tender offer dari pemegang saham pengendali atau Danantara, yang baru berlaku jika WSKT resmi delisting. Jalur ini disebut lebih formal sebagai exit route, namun harga penawaran berpotensi jauh di bawah ekspektasi investor. Pasalnya, harga tersebut akan mencerminkan kondisi fundamental perusahaan saat ini yang sangat tertekan, bukan mengacu pada harga historis di masa lalu.
"Skenario terburuk yang mungkin terjadi, yakni tidak adanya tender offer dan saham WSKT delisted tanpa mekanisme buyback," kata Wafi kepada Kontan, Kamis (20/8/2026).
Secara terpisah, Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama menyampaikan untuk pemegang saham WSKT, exit strategy yang paling realistis saat ini adalah memanfaatkan setiap momentum apabila nantinya ada pembukaan perdagangan atau skema buyback yang ditawarkan sebelum/menjelang delisting.
"Karena saham sudah lama disuspensi, investor praktis tidak memiliki liquidity untuk keluar melalui pasar reguler. Jadi yang paling penting adalah mencermati keterbukaan informasi mengenai mekanisme, periode, dan harga buyback," tambah Elandry.
Baca Juga: BEI Siapkan Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp50, Ini Rencana Barunya
Elandry menambahkan apabila nantinya terjadi delisting dan buyback, investor perlu melihat bukan hanya harga buyback, tetapi juga apakah harga tersebut memberikan recovery yang reasonable dibandingkan harga perolehan.
Selain itu perlu diperhatikan periode penawaran, mekanisme pengajuan saham, serta apakah seluruh saham publik benar-benar dapat terserap. Ini penting karena delisting bukan berarti nilai ekonomis saham otomatis menjadi nol, tetapi liquidity dan kemudahan exit akan turun sangat signifikan. Regulasi OJK memang mengatur kewajiban pembelian kembali saham publik dalam kondisi tertentu akibat delisting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














