Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan langkah bersih-bersih dengan menghapus pencatatan (delisting) terhadap 18 emiten. Kebijakan ini dinilai dapat menjadi sentimen positif bagi pasar saham Indonesia dalam jangka panjang karena meningkatkan kualitas dan integritas pasar modal.
BEI menetapkan penghapusan pencatatan efek (force delisting) tersebut efektif berlaku mulai 10 November 2026. Sebelum keputusan berlaku, emiten masih diberi kesempatan melakukan buyback saham hingga 9 November 2026.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N, di mana perusahaan dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di bursa.
Dua alasan utama delisting 18 emiten
BEI menjelaskan terdapat dua kondisi utama yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Pertama, emiten mengalami kondisi yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha tanpa indikasi pemulihan. Kedua, saham perusahaan telah disuspensi sedikitnya selama 24 bulan.
“Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” kata BEI dalam keterbukaan informasi, Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga: Harga Minyak Berpotensi Naik, Ini Rekomendasi Saham Energi Pilihan Analis
Daftar emiten yang terdampak
Berdasarkan riset KONTAN, 18 emiten yang masuk daftar delisting memiliki struktur kepemilikan publik yang beragam.
Beberapa di antaranya adalah PT Tianrong Chemical Industri Tbk (TDPM) dengan kepemilikan publik 27,49%, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) 66,23%, PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) 30,36%, PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) 31,51%, serta PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) 87,38%.
Selain itu terdapat PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Cahaya Permata Sejahtera Tbk (UNIT), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), dan PT Cowell Development Tbk (COWL).
Emiten lainnya adalah PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
Pengamat: langkah ini jaga kredibilitas pasar
Pengamat pasar modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menilai force delisting bukan disebabkan oleh penurunan harga saham, melainkan karena kondisi fundamental emiten yang sudah masuk kategori berat.
Menurutnya, BEI sedang membersihkan emiten “zombie” yang terlalu lama tersuspensi dan tidak menunjukkan perbaikan.
“Justru kalau saham-saham yang sudah puluhan bulan disuspensi itu dibiarkan terus, kredibilitas pasar menjadi lebih buruk,” ujarnya kepada Kontan.
Ia menilai kebijakan ini justru penting untuk menjaga integritas pasar dan kualitas proses price discovery.
Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham Migas untuk Perdagangan Senin (13/4)
Dorongan peningkatan kredibilitas pasar
Pengamat pasar modal sekaligus Direktur PT Purwanto Asset Management, Edwin Sebayang, menekankan bahwa isu delisting ini berkaitan erat dengan kredibilitas pasar dan perlindungan investor.
Ia menyebut sejumlah faktor seperti suspensi berkepanjangan, kegagalan keterbukaan informasi, kondisi keuangan buruk, hingga pelanggaran tata kelola menjadi penyebab utama.
“Menumpuknya saham bermasalah akan menurunkan trust premium terhadap pasar Indonesia,” ujarnya kepada Kontan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI disebut terus memperkuat regulasi untuk meningkatkan disiplin emiten di pasar modal.
Isu buyback dan perlindungan investor
Di sisi lain, Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menyoroti kewajiban buyback saham bagi emiten yang akan didelisting. Ia menilai BEI perlu memastikan investor ritel tidak dirugikan.
Menurutnya, emiten harus menyediakan dana buyback, bahkan jika perlu melalui penjualan aset. Namun, hal ini tidak selalu mudah dilakukan dalam waktu singkat.
Budi Frensidy juga menambahkan bahwa tidak semua emiten mampu melakukan buyback, terutama yang sudah berstatus pailit. Dalam kondisi tersebut, posisi pemegang saham berada di urutan terakhir setelah kreditur.
Dampak jangka pendek dan panjang
Secara jangka pendek, kebijakan ini berpotensi memicu volatilitas pasar, terutama pada saham lapis ketiga. Investor ritel yang masih terjebak di saham suspensi juga dapat merasakan dampak negatif.
“Sebab, hal ini menegaskan bahwa likuiditas bursa pada saham yang mereka pegang praktis sudah hilang,” kata Budi.
Baca Juga: Negosiasi AS – Iran Gagal, Begini Prospek Harga Emas Sepekan ke Depan
Namun dalam jangka panjang, langkah ini dinilai dapat memperkuat kualitas pasar modal Indonesia dengan menghapus emiten yang tidak sehat.
“Itu penting untuk integritas price discovery dan reputasi pasar,” tegasnya.
Edwin juga menilai reformasi ini akan meningkatkan efisiensi pasar, meski dalam jangka pendek dapat meningkatkan persepsi risiko.
Reformasi IPO dan masa depan pasar saham
Para pengamat sepakat bahwa kebijakan delisting ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang lebih luas. Ke depan, jumlah emiten bermasalah diperkirakan dapat meningkat seiring pengetatan aturan oleh self regulatory organization (SRO).
Namun, dalam jangka panjang, kualitas emiten yang tercatat di bursa diperkirakan akan meningkat sehingga jumlah delisting justru bisa menurun secara stabil.
Teguh Hidayat menilai akar masalah emiten bermasalah juga berasal dari proses initial public offering (IPO) yang terlalu longgar.
“Ke depan, yang ditunggu oleh investor adalah aturan IPO itu sendiri agar lebih berkualitas. Namun, langkah SRO sepanjang tahun ini sudah cukup bijak, termasuk delisting 18 saham emiten ini,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













