kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.168.000   165.000   5,49%
  • USD/IDR 16.776   42,00   0,25%
  • IDX 8.198   -122,89   -1,48%
  • KOMPAS100 1.133   -16,01   -1,39%
  • LQ45 807   -5,13   -0,63%
  • ISSI 295   -10,10   -3,31%
  • IDX30 419   1,10   0,26%
  • IDXHIDIV20 498   4,16   0,84%
  • IDX80 125   -1,64   -1,29%
  • IDXV30 136   -2,11   -1,53%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

OJK Bakal Lakukan Reformasi Menyeluruh di Pasar Modal Indonesia, Ini 3 Langkahnya


Kamis, 29 Januari 2026 / 14:18 WIB
OJK Bakal Lakukan Reformasi Menyeluruh di Pasar Modal Indonesia, Ini 3 Langkahnya
ILUSTRASI. OJK konferensi pers di BEI (KONTAN/Yuliana Hema/OJK akan lakukan reformasi untuk pasar modal)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan reformasi secara keseluruhan untuk pasar modal Indonesia secara cepat, tepat dan efektif sebagai tindak lanjut tekanan pasar dari MSCI. ​

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menilai, lembaga penyedia indeks tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia ke dalam indeks global.

Ini karena pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional. Berdasarkan hipotesis tersebut, OJK akan melakukan beberapa langkah.

Pertama, menindaklanjuti proposal ataupun penyesuaian yang sudah dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang sedang dipelajari oleh MSCI. 

Baca Juga: Optimistis IHSG Tembus 10.000, Purbaya: Jangan Takut, Shock Pasar Hanya Sementara

“Yang adalah mengecualikan investor dalam kategori corporate and others dalam perhitungan free float dengan kemudian kepemilikan saham di atas dan di bawah 5%,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026). 

Mahendra bilang,pihaknya akan melakukan penyesuaian tambahan yang diminta oleh MSCI terkait dengan informasi tentang kepemilikan saham di bawah 5% akan sesuai dengan best practice internasional. 

“Berikutnya, SRO akan menerbitkan aturan free float minimal 15% yang akan dilakukan dalam waktu dekat dengan transparansi yang baik,” ucap Mahendra.

Dia bilang bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu, ditentukan nanti dalam pengaturan tersebut, tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik. 

Selanjutnya: Kabar Gembira, Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 Akan Lebih Besar dari Nataru

Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Spesial Gajian Periode 29 Januari-1 Februari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×