kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.594.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 17.941   23,00   0,13%
  • IDX 5.936   -157,61   -2,59%
  • KOMPAS100 766   -19,95   -2,54%
  • LQ45 591   -10,76   -1,79%
  • ISSI 206   -6,62   -3,11%
  • IDX30 330   -4,72   -1,41%
  • IDXHIDIV20 423   -4,31   -1,01%
  • IDX80 88   -2,12   -2,37%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,74%
  • IDXQ30 108   -1,04   -0,95%

BEI dan KSEI Perluas Metodologi HSC, Sudah Sejalan dengan Reformasi Pasar Modal?


Senin, 12 Oktober 2026 / 21:07 WIB
BEI dan KSEI Perluas Metodologi HSC, Sudah Sejalan dengan Reformasi Pasar Modal?
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperkuat reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Salah satunya, melalui pengayaan data kepemilikan saham dengan informasi yang lebih terperinci serta perluasan cakupan metodologi kepemilikan saham konsentrasi tinggi/high shareholding concentration (HSC).

Pada aspek data kepemilikan saham, BEI dan KSEI kini melengkapi data berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor dengan informasi tambahan berupa kepemilikan lokal dan asing.

Selain itu, BEI dan KSEI kembali menyempurnakan metodologi HSC dengan memperluas cakupan saham yang menjadi objek review. 

Sebelumnya, metodologi HSC menggunakan price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun. Melalui penyempurnaan ini, cakupan review diperluas dengan menggunakan price impact ratio hingga saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, perluasan metodologi HSC oleh BEI dan KSEI bertujuan meningkatkan transparansi, kualitas pengawasan, dan perlindungan investor di pasar modal. 

Kebijakan ini tidak ditujukan untuk membatasi masuknya dana asing, melainkan untuk membantu mengidentifikasi saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi.

Investor asing pada umumnya lebih mempertimbangkan faktor fundamental seperti prospek emiten, likuiditas pasar, kepastian hukum, tata kelola perusahaan (good corporate governance), serta stabilitas ekonomi makro. 

"Oleh karena itu, penyesuaian metodologi HSC yang bertujuan memperluas cakupan pengawasan terhadap saham tertentu tidak serta-merta menjadi hambatan bagi masuknya investasi asing," kata Yulianto kepada Kontan, Senin (12/10/2026).

Baca Juga: Konsolidasi MI Berpotensi Pengaruhi Likuiditas dan Pergerakan Harga Saham

Dengan demikian, secara umum kebijakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai hambatan bagi masuknya dana asing, melainkan sebagai upaya menciptakan pasar yang lebih transparan, wajar, dan efisien. Dampaknya terhadap investasi asing akan lebih bergantung pada kondisi pasar dan fundamental ekonomi secara keseluruhan.

Yulianto juga menyampaikan, segera setelah proses finalisasi reviu, akan diumumkan saham-saham yang masuk dalam daftar HSC menggunakan metode terbaru.

Reformasi Pasar Modal

Equity Research Analyst Phintraco Sekuritas Alrich Paskalis Tambolang menilai langkah yang diambil BEI sejalan dengan reformasi transparansi karena memperluas pengawasan konsentrasi kepemilikan.

Dalam jangka pendek, kebijakan ini bisa memicu kehati-hatian investor, tetapi transparansi yang lebih baik justru dibutuhkan untuk membangun kepercayaan investor asing.  

"Kuncinya adalah konsistensi penerapan dan kejelasan data, bukan sekadar memperketat aturan," ucap Alrich.

Selain itu, Alrich juga menerangkan status HSC dapat menekan sentimen karena investor lebih waspada terhadap risiko likuiditas dan volatilitas dalam jangka pendek. Namun, dampaknya tidak selalu sama pada setiap saham. 

Maka, investor sebaiknya tidak langsung menjual hanya karena label HSC, tetapi mengevaluasi fundamental, valuasi, volume transaksi, dan kemudahan keluar dari posisi. Hindari mengejar kenaikan harga ketika likuiditas tidak mendukung.

Alrich juga mencontohkan perubahan price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar yang semula di atas Rp 10 triliun menjadi di atas Rp 5 triliun 

Misalnya, saham dengan kapitalisasi Rp 8 triliun sebelumnya belum masuk cakupan pemeriksaan berdasarkan ambang tersebut, sedangkan saham Rp 12 triliun sudah tercakup. Dengan ambang baru, keduanya dapat ditelaah. 

Namun, kapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun tidak otomatis membuat saham masuk daftar HSC. Indikator ini merupakan alat penyaringan untuk mengidentifikasi potensi konsentrasi kepemilikan dan risiko likuiditas, bukan bukti pelanggaran.

Baca Juga: Pasar Bearish, IPO Bursa Lesu Tahun Ini

Terkait dengan ketentuan free float dan HSC, keduanya saling melengkapi, tetapi berbeda fungsi. Free float mengatur porsi saham yang tersedia untuk publik, sedangkan HSC membantu mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan dan potensi risiko perdagangan. 

Oleh karena itu, saham yang memenuhi ketentuan free float belum tentu bebas dari risiko konsentrasi. Status HSC juga tidak otomatis berarti emiten melanggar aturan. Tujuannya adalah memastikan transparansi kepemilikan dan kualitas likuiditas pasar semakin baik.

Sementara itu, Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menerangkan kebijakan status saham berstatus high shareholder concentration (HSC) berpotensi menimbulkan tekanan jual dalam jangka pendek.

Pasalnya, saham yang masuk kategori HSC bisa terdampak konsekuensi dari indeks global. Menurutnya, sejauh ini efek positif dari kebijakan tersebut belum terasa karena dana asing masih terus keluar dari pasar saham domestik.

Di sisi lain, kebijakan ini membawa sejumlah manfaat, yakni transparansi yang lebih baik, perlindungan investor yang lebih kuat, serta proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih sehat.

Namun, ada pula risikonya. Label HSC dapat menimbulkan stigma terhadap emiten, memicu volatilitas, dan mendorong penjualan paksa atau forced selling oleh dana pasif. 

"Karena itu metodologinya harus akurat, konsisten, dan tidak merugikan emiten & investor," ucap Budi.

Budi juga mengingatkan agar investor jangan otomatis menjual hanya karena saham masuk HSC. Perhatikan berapa tingkat konsentrasinya, likuiditas transaksi, dan apakah emiten punya rencana memperbesar saham publik. Saham dengan market cap besar belum tentu benar-benar likuid.

Baca Juga: IPO Masih Jauh dari Target, Ini Kata Bursa

Disisi lain, Budi juga menerangkan kebijakan HSC dan free float berbeda. Free float mengatur minimum saham publik yang sekarang diarahkan menjadi 15%, sedangkan HSC melihat apakah kepemilikan secara efektif masih terkonsentrasi pada sedikit pihak. 

"Jadi sebuah emiten bisa memenuhi batas free float tetapi tetap memiliki persoalan konsentrasi," terang Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×