kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.594.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 17.941   23,00   0,13%
  • IDX 5.936   -157,61   -2,59%
  • KOMPAS100 766   -19,95   -2,54%
  • LQ45 591   -10,76   -1,79%
  • ISSI 206   -6,62   -3,11%
  • IDX30 330   -4,72   -1,41%
  • IDXHIDIV20 423   -4,31   -1,01%
  • IDX80 88   -2,12   -2,37%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,74%
  • IDXQ30 108   -1,04   -0,95%

Akuisisi Emiten Marak, Investor Perlu Waspadai Potensi Backdoor Listing


Senin, 12 Oktober 2026 / 17:32 WIB
Akuisisi Emiten Marak, Investor Perlu Waspadai Potensi Backdoor Listing
ILUSTRASI. IHSG Melemah-Suasana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas akuisisi yang dilakukan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) memunculkan perhatian terhadap potensi backdoor listing, yakni jalur bagi suatu bisnis untuk masuk ke pasar modal melalui perusahaan yang telah tercatat di bursa tanpa melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) secara konvensional.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai peningkatan aktivitas akuisisi emiten perlu dicermati. Namun, menurutnya, aksi akuisisi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai backdoor listing.

Investor perlu melihat tujuan strategis, struktur transaksi, sumber pendanaan, serta dampaknya terhadap pengendalian dan kegiatan usaha perusahaan.

"Potensi backdoor listing menjadi relevan apabila perusahaan memanfaatkan emiten yang sudah tercatat di bursa sebagai sarana untuk membawa masuk bisnis baru ke pasar modal tanpa melalui proses IPO konvensional," ujar Nafan kepada Kontan, Senin (12/10/2026).

Baca Juga: Resmi! Syarat IPO Di BEI Diperketat, Ada Aturan Keuangan & Saldo Laba

Sejumlah transaksi yang menjadi perhatian antara lain rencana PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) mengakuisisi 51% saham Kawasan Industri Seafer senilai Rp 340,9 miliar, serta PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ) yang mengakuisisi 75% saham Bangkok Tellink Co Ltd senilai US$ 125 juta.

Meski demikian, Managing Director Research Samuel Asset Sekuritas, Harry Su, menilai aktivitas akuisisi saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya tren backdoor listing.

Indikasinya akan lebih kuat apabila transaksi disertai perubahan pengendali dan masuknya bisnis baru yang kemudian mendominasi kegiatan usaha emiten.

Untuk KIJA, Harry menilai rencana akuisisi Seafer, berdasarkan informasi yang tersedia, lebih mengarah pada ekspansi karena masih sejalan dengan bisnis kawasan industri.

Sementara itu, transaksi NAYZ perlu ditelaah lebih lanjut, terutama terkait struktur transaksi, sumber pendanaan, dan komposisi kepemilikan setelah akuisisi.

Nafan menjelaskan, perusahaan dapat memilih jalur backdoor listing untuk memperoleh akses ke pasar modal dengan memanfaatkan status pencatatan emiten yang sudah ada. Skema ini berpotensi menghemat waktu dan biaya dibandingkan IPO konvensional.

Baca Juga: BEI Perketat Seleksi IPO, Penolakan Calon Emiten Capai 60%

Namun, jalur tersebut tidak selalu lebih mudah atau murah. Jika transaksi mengubah kegiatan usaha, struktur aset, pengendalian, atau profil risiko emiten secara material, perusahaan tetap harus memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

"Efisiensi skema ini sangat bergantung pada struktur transaksi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," kata Nafan.

Harry menambahkan, proses akuisisi tetap membutuhkan biaya, termasuk untuk pembelian saham, pemeriksaan perusahaan atau due diligence, restrukturisasi, dan pemenuhan kewajiban regulasi.

Selain itu, pembelian saham perusahaan tertutup oleh emiten tidak otomatis membuat saham perusahaan target tercatat secara terpisah di bursa.

Dari sisi pengawasan, Nafan menyebut BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan memastikan aksi korporasi berlangsung secara transparan, wajar, dan tidak merugikan investor publik.

Pengawasan tersebut mencakup kewajiban keterbukaan informasi serta penerapan ketentuan mengenai transaksi material, transaksi afiliasi, benturan kepentingan, pengambilalihan, dan perubahan kegiatan usaha apabila relevan.

Persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan penilaian independen juga dapat diwajibkan sesuai karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bursa Efek Indonesia Perketat Seleksi IPO, Utamakan Kualitas

Harry menambahkan, apabila transaksi menyebabkan perubahan pengendalian atas emiten, ketentuan pengambilalihan perusahaan terbuka, termasuk kewajiban penawaran tender wajib dengan memperhatikan pengecualian yang berlaku, juga perlu dicermati.

Menurut Nafan, akuisisi dapat memberikan manfaat berupa percepatan ekspansi bisnis, akses pendanaan, sinergi operasional, dan peningkatan nilai perusahaan apabila bisnis yang diakuisisi memiliki prospek pertumbuhan yang baik.

Bagi investor publik, masuknya bisnis baru juga berpotensi meningkatkan pendapatan dan laba emiten. Namun, potensi tersebut perlu ditimbang dengan risiko kegagalan integrasi, kenaikan utang, penggunaan kas dalam jumlah besar, dilusi kepemilikan, hingga ketidakpastian kemampuan perusahaan target menghasilkan arus kas.

"Apabila transaksi lebih didorong oleh kepentingan pemegang saham pengendali daripada penciptaan nilai ekonomi, investor publik berisiko menanggung dampak negatif tanpa memperoleh manfaat yang sepadan," ujar Nafan.

Untuk membedakan akuisisi yang menciptakan nilai tambah dengan transaksi yang berpotensi menjadi backdoor listing, Nafan menyarankan investor mencermati rasionalitas strategis dan dampak finansial transaksi, bukan hanya nilai akuisisi atau pergerakan harga saham.

Investor perlu menilai kesesuaian bisnis target dengan kegiatan usaha utama emiten, kewajaran valuasi, sumber pendanaan, potensi dilusi, tambahan beban utang, serta kontribusi perusahaan target terhadap pendapatan, laba, dan arus kas.

Baca Juga: Baru 7 IPO hingga Juli 2026, BEI Optimistis Empat Emiten Segera Listing

Harry juga menekankan pentingnya memeriksa laporan keuangan perusahaan target, hubungan antar pihak yang bertransaksi, serta dampaknya terhadap laba per saham dan arus kas emiten.

Perubahan pengendali dan dominasi bisnis baru dapat menjadi indikasi backdoor listing. Namun, keduanya juga perlu dinilai bersama dengan tujuan transaksi dan manfaat ekonominya.

"Nilai tambah akhirnya bergantung pada kontribusi laba serta arus kas, bukan sekadar perubahan cerita bisnis," kata Harry.

Nafan menegaskan, backdoor listing tidak otomatis berdampak negatif. Hal yang lebih penting adalah substansi transaksi, kepatuhan terhadap regulasi, dan kemampuan aksi korporasi untuk menciptakan nilai berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×