Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar saham Indonesia masih harus melewati ujian dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) sebelum pembekuan sejumlah perubahan indeks saham Indonesia berpeluang dicabut. Meski regulator telah menjalankan berbagai reformasi pasar modal, MSCI diperkirakan masih akan menahan perlakuan khusus terhadap saham Indonesia dalam evaluasi indeks November 2026.
Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Willbert Arifin dalam riset Senin (12/10/2026) memperkirakan MSCI akan memperpanjang pembekuan tersebut sambil menunggu bukti bahwa reformasi yang dilakukan regulator benar-benar efektif dan diterapkan secara konsisten.
Menurut Willbert, konsistensi dan efektivitas menjadi dua aspek utama yang ditekankan MSCI dalam evaluasi klasifikasi pasar pada Juni 2026. Artinya, regulator Indonesia tidak cukup hanya menerbitkan aturan baru, tetapi juga harus menunjukkan bahwa perubahan tersebut mampu menjawab persoalan transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
Baca Juga: IHSG Ambruk 2,59% ke 5.936, Top Losers LQ45: CUAN, GOTO, EXCL, Senin (12/10)
MSCI dijadwalkan memperbarui perlakuan terhadap pasar saham Indonesia menjelang evaluasi indeks November 2026. Willbert memperkirakan pengumuman tersebut akan disampaikan pada akhir Oktober 2026.
Sejak 27 Januari 2026, MSCI membekukan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS) saham Indonesia, termasuk penambahan saham baru ke indeks serta perpindahan naik ke segmen indeks yang lebih besar.
Kebijakan tersebut bermula dari konsultasi MSCI mengenai penggunaan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperkirakan saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan publik atau free float. Namun, persoalan kemudian berkembang menjadi kekhawatiran yang lebih luas mengenai transparansi struktur kepemilikan saham dan potensi perdagangan terkoordinasi.
MSCI juga telah memperingatkan kemungkinan pengurangan bobot Indonesia dalam indeks global atau konsultasi untuk menurunkan status Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar perintis (Frontier Market) apabila perbaikan yang memadai tidak tercapai.
Menanggapi persoalan tersebut, regulator pasar modal Indonesia telah menjalankan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya, publikasi bulanan data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO), serta penajaman klasifikasi investor di KSEI dari sembilan menjadi 39 kategori.
Regulator juga memperkenalkan kerangka High Shareholding Concentration (HSC) untuk mengidentifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, serta menyusun peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15% secara bertahap mulai Maret 2027 hingga Maret 2029.
Selain itu, landasan hukum demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) telah tersedia. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola bursa dan mengurangi potensi benturan kepentingan antara pengelola bursa dan perusahaan sekuritas yang menjadi pemiliknya. BEI juga telah menjadwalkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026 untuk memulai proses tersebut.
Baca Juga: Dana Kelolaan Reksadana Susut Rp 40 Triliun, 10 MI Kuasai 76,4% Pasar
Willbert menilai perkembangan awal reformasi cukup menggembirakan. Data kepemilikan saham di atas 1% terus dipublikasikan setiap bulan dan telah digunakan MSCI untuk menyempurnakan estimasi free float dalam evaluasi Mei dan Agustus 2026.
Daftar saham dalam kerangka HSC juga bertambah menjadi 63 saham. Sebanyak 37 saham di antaranya masuk melalui pengujian rasio dampak harga (price impact ratio) yang diperkenalkan pada Juli 2026.
Pengujian tersebut menyasar saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun yang mengalami pergerakan harga agresif meskipun likuiditas perdagangannya tipis. Pada Oktober 2026, BEI menurunkan ambang kapitalisasi pasar untuk pengujian itu menjadi Rp 5 triliun sehingga cakupan saham berkapitalisasi menengah menjadi lebih luas.
KSEI juga menambahkan pemisahan data kepemilikan investor domestik dan asing, di samping klasifikasi investor yang sudah diperluas menjadi 39 kategori.
Menurut Willbert, langkah tersebut merupakan salah satu kemajuan yang paling konkret karena tidak hanya memeriksa konsentrasi kepemilikan, tetapi juga mulai menyaring pola perdagangan yang dinilai MSCI berpotensi terkoordinasi.
Meski demikian, penegakan aturan masih menjadi titik lemah. Willbert menilai tindakan terhadap dugaan perdagangan terkoordinasi sejauh ini lebih banyak tercermin dalam jumlah sanksi secara agregat, yang sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran pelaporan, ketimbang pengungkapan kasus manipulasi baru.
Sebagai pembanding, Turki menghadapi tenggat evaluasi November yang sama, tetapi dinilai telah melangkah lebih jauh dalam penegakan aturan. Meskipun penanganan kedua negara tidak sepenuhnya sebanding, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum akan menjadi faktor penting bagi Indonesia untuk meyakinkan MSCI.
Berdasarkan pengalaman negara lain, Willbert menilai lamanya pembekuan perlakuan indeks sangat bergantung pada kecepatan regulator menyelesaikan persoalan yang dapat diterima MSCI.
Negara yang mampu memperbaiki masalah dengan cepat umumnya dapat mengakhiri perlakuan khusus dalam sekitar 10–13 bulan. Mesir, misalnya, berhasil mengakhiri perlakuan khusus MSCI sekitar 13 bulan setelah diberlakukan pada Mei 2023, setelah persoalan repatriasi valuta asing membaik.
Baca Juga: Hasil RUPSLB XLSMART (EXCL) Tunjuk Thomas Hundt Jadi Komisaris, Gantikan Vivek Sood
Sebaliknya, negara yang lambat menyelesaikan persoalan dapat mengalami pembekuan selama bertahun-tahun, bahkan berujung pada penurunan klasifikasi pasar. Bangladesh, misalnya, baru memperoleh kepastian pemulihan perlakuan normal pada evaluasi November 2026 setelah pembatasan harga saham atau floor price dihapus pada Juni 2026. Proses tersebut berlangsung hampir empat tahun sejak perlakuan khusus diberlakukan pada Februari 2023.
Willbert menempatkan Indonesia di antara kedua kelompok tersebut. Regulator Indonesia dinilai bergerak cepat dalam menerbitkan aturan, tetapi persoalan yang harus diselesaikan lebih kompleks karena mencakup transparansi kepemilikan, penghitungan free float, hingga perilaku perdagangan saham.
Karena itu, ia memperkirakan penyelesaian persoalan Indonesia akan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun, tetapi tidak sepanjang kasus-kasus yang berlangsung bertahun-tahun.
“Dalam skenario terbaik, kami memperkirakan penyelesaian dapat tercapai sebelum evaluasi indeks Mei 2027, sekitar 15 bulan sejak pembekuan pertama kali diberlakukan,” tulis Willbert dalam risetnya.
Sementara itu, skenario dasar Mirae Asset memperkirakan pembekuan berlangsung selama 18–24 bulan, yang mengarah pada evaluasi indeks Agustus 2027 hingga Februari 2028. Dengan mempertimbangkan kecenderungan MSCI mengambil keputusan struktural dalam evaluasi klasifikasi pasar pada Juni, paruh kedua 2027 dinilai sebagai periode yang lebih realistis.
Namun, berakhirnya pembekuan belum tentu langsung memicu aliran dana asing ke saham Indonesia. MSCI biasanya menerapkan penghentian perlakuan khusus satu periode evaluasi setelah pengumumannya.
Selain itu, saham yang telah dikeluarkan dari indeks perlu memenuhi persyaratan untuk kembali masuk. Saham BREN dan DSSA, misalnya, terlebih dahulu harus keluar dari daftar HSC, sedangkan AMMN perlu memulihkan estimasi free float aktualnya setelah pengurangan estimasi tersebut menyebabkan sahamnya dikeluarkan dari indeks.
Dengan demikian, investor tidak seharusnya mengasumsikan bahwa pengumuman positif MSCI akan langsung diikuti arus dana pasif ke pasar saham Indonesia.
Baca Juga: SBR015 Baru Terserap 34%, Ekonom: Ini Masalah Likuiditas, Bukan Kupon
Dalam waktu dekat, Willbert menilai nada pengumuman MSCI pada akhir Oktober akan menjadi sinyal penting bagi arah sentimen pasar.
Apabila MSCI mengakui kemajuan reformasi secara positif dan konstruktif, serta tidak lagi menyinggung ancaman perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Frontier Market, ekspektasi penyelesaian yang lebih cepat dapat menguat dan menopang sentimen pasar saham.
Sebaliknya, pengumuman yang bernada negatif, minim pengakuan terhadap kemajuan reformasi, atau kembali menekankan ancaman penurunan klasifikasi pasar akan memperkuat perkiraan bahwa pembekuan berlangsung lebih lama dan berpotensi menekan sentimen investor.
Meski demikian, bahkan dalam skenario negatif, dampaknya tidak akan langsung berupa penurunan status Indonesia. MSCI terlebih dahulu perlu membuka konsultasi yang umumnya membutuhkan waktu berbulan-bulan dan belum tentu berakhir dengan perubahan klasifikasi. Periode tersebut masih memberi kesempatan bagi regulator untuk menyelesaikan persoalan yang tersisa.
Sementara itu, perkembangan kebijakan FTSE Russell juga patut diperhatikan. FTSE telah menerapkan pembekuan serupa sejak Februari 2026 dengan menunda penambahan saham, kenaikan free float, dan perpindahan saham Indonesia ke segmen indeks yang lebih besar.
Namun, alasan FTSE lebih terbatas, yakni ketidakpastian data free float selama masa transisi reformasi. FTSE juga belum memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan (Watch List) dan tidak merujuk pada persoalan perdagangan terkoordinasi maupun penghapusan saham melalui kerangka HSC.
FTSE dijadwalkan memperbarui perlakuan terhadap Indonesia menjelang evaluasi Desember 2026. Jika pembekuan dicabut, hal itu dapat menjadi sinyal bahwa data baru Indonesia mulai dapat digunakan dan membuka peluang masuknya sebagian aliran dana pasif yang tertunda.
Baca Juga: SBR015 Baru Terserap 34%, Ekonom: Ini Masalah Likuiditas, Bukan Kupon
Meski begitu, Willbert menegaskan bahwa keputusan FTSE lebih tepat dipandang sebagai indikator awal, bukan patokan waktu bagi MSCI. Pencabutan pembekuan oleh FTSE tidak serta-merta menyelesaikan persoalan perilaku perdagangan yang masih menjadi perhatian MSCI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














