kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BEI Catat Transaksi di SPPA Rp 139 Triliun di Tahun 2023


Senin, 19 Februari 2024 / 15:52 WIB
BEI Catat Transaksi di SPPA Rp 139 Triliun di Tahun 2023
Pemaparan?Implementasi Enhancement Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) oleh BEI, Senin (19/2).


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan transaksi sebesar Rp 139 triliun di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) selama tahun 2023.

“Transaksi tersebut mengalami peningkatan sebesar 12% jika dibandingkan dengan tahun 2022,” ujar Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI Firza Rizqi Putra dalam Konferensi Pers Implementasi Enhancement SPPA BEI, Senin (19/2).

Sampai saat ini, terdapat 33 pelaku pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) Indonesia, yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA. 

Baca Juga: BEI Targetkan Transaksi Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif Rp 140 Triliun di 2024

Jika dirinci, pengguna jasa SPPA pada tahun 2023 ada 19 bank umum, 13 sekuritas, dan 1 money broker. 

“Di tahun 2022 ada 31 pelaku pasar, tahun 2021 ada 29 pengguna jasa, dan tahun 2020 ada 20 pengguna jasa,” tuturnya.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI memberlakukan Perubahan Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA yang telah disesuaikan bersamaan dengan peluncuran versi baru SPPA pada hari Senin (19/2).

Pada SPPA versi baru ini terdapat peningkatan kapabilitas sistem, serta penambahan fitur agar proses perdagangan menjadi lebih akurat dan efektif bagi para pengguna jasa. 

Peningkatan kapabilitas SPPA kali ini mencakup penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counter party limit), acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA, sekaligus penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif dan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi serta dealer system pengguna jasa SPPA.

Menurut Jeffrey, SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, mulai dari penyediaan layanan perdagangan Over The Counter (OTC) sampai dengan perdagangan melalui order book.

“Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Jeffrey memaparkan, BEI akan terus berdiskusi dan mendengarkan masukan dari para pelaku pasar EBUS, Dealer Utama, dan Asosiasi terkait seperti Perhimpunan Pedagang Surat Utang (HIMDASUN) untuk menyempurnakan kemampuan SPPA dan meningkatkan kenyamanan penggunaan SPPA dalam bertransaksi Surat Utang.

Baca Juga: BEI Mengincar 13 Ribu Investor Pasar Modal Syariah Baru pada Tahun 2024

Saat ini, SPPA juga merupakan platform untuk menjadi Infrastruktur Perdagangan Dealer Utama SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

“Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan aktivitas transaksi Dealer Utama di SPPA, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan price discovery SUN dan SBSN Benchmark melalui SPPA” jelas Jeffrey.

Dengan sistem yang lebih andal melalui pembaruan ini, SPPA BEI diharapkan dapat menyelenggarakan perdagangan EBUS di pasar sekunder secara teratur, wajar, dan efisien. 

“BEI berkomitmen untuk terus meningkatkan peran SPPA serta melengkapi ekosistem Perdagangan EBUS di Indonesia sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pelaku Pasar EBUS,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×