kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BEI catat satu perusahaan siap IPO melalui papan akselerasi pada Desember 2019


Jumat, 25 Oktober 2019 / 14:31 WIB
BEI catat satu perusahaan siap IPO melalui papan akselerasi pada Desember 2019
ILUSTRASI. Ilustrasi BEI


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia mencatat ada sejumlah 15 perusahaan yang melakukan pendaftaran pencatatan saham di Papan Akselerasi. 

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menyampaikan sampai saat ini baru ada satu perusahaan yang sudah siap melakukan pencatatan saham perdana.

"Sampai saat ini ada satu yang benar-benar masuk papan akselerasi sampai tanggal 24 Oktober," katanya, Kamis (25/10).

Nyoman menyebut 15 perusahaan yang mendaftarkan diri di papan akselerasi memiliki kapabilitas dan potensi untuk di-promote pada papan pengembangan. 

Ia menilai beberapa perusahaan yang melakukan pengujian ternyata layak untuk masuk di Papan Pengembangan.

Baca Juga: BEI Dekati Lima BUMN Agar Menggelar IPO Tahun Depan premium

Ke depannya, BEI juga bakal memberikan arahan pada perusahaan-perusahaan yang pantas untuk masuk ke papan pengembangan. "Jadi kita sampaikan pada mereka tidak ada kondisi merasa kecil," imbuhnya.

Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso menuturkan ada satu perusahaan yang akan melakukan IPO melalui papan akselerasi pada Desember 2019 mendatang.

"Perusahaan bidang teknologi, sudah menyampaikan dokumennya, perdagangannya semoga akhir Oktober atau awal November, jadi IPO Desember sudah siap," paparnya.

Sebagai informasi, BEI memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang ingin menjadi perusahaan tercatat di BEI, yakni Peraturan Nomor I-V.

Peraturan yang mulai berlaku sejak 22 Juli 2019 ini berisikan ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi. Sebelumnya, papan pencatatan bursa hanya dibagi dua, yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan.

Baca Juga: Anggaran belanja modal BEI meningkat 52,70% untuk tahun depan

Tujuan BEI membuat pencatatan ini adalah untuk membantu perusahaan yang diklasifikasikan dalam POJK 53 agar lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal. 
Salah satu caranya dengan meningkatkan exposure perusahaan tersebut melalui Papan Akselerasi ini. "Papan akselerasi ini tentunya akan memberikan harapan untuk rekan-rekan kita di startup company," ujar Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×