Reporter: Cindy Silviana Sukma, Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Siap-siap bagi emiten yang jumlah kepemilikan sahamnya masih rendah! Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera mengeluarkan aturan baru mengenai batas minimum porsi saham emiten yang beredar di pasar (free float) pada tahun ini.
Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Samsul Hidayat, nantinya perusahaan yang sudah tercatat di bursa harus memiliki saham publik minimal 7,5%, atau 500 pihak di papan pengembangan dan 1000 pihak di papan utama.
Bursa akan memberi waktu selama dua tahun, sebagai waktu transisi peningkatan batas minimum saham publik tersebut. Jika tidak memenuhi, bursa akan memberikan sanksi peningkatan biaya pencatatan bagi emiten tersebut.
Rencananya, BEI akan mulai melakukan sosialisasi aturan free float tersebut pada akhir Januari ini. Harapannya,. penerapan batas minimum saham yang beredar di publik ini dapat mengurangi saham yang kurang aktif ditransaksikan atau yang biasanya dikenal 'saham tidur'.
Adapun, BEI juga mengumumkan akan memberlakukan aturan pelepasan saham perdana bagi calon emiten yang akan melakukan IPO berdasarkan ekuitas. Jadi, perusahaan yang memiliki ekuitas maksimal Rp 500 miliar, wajib melepas 20% saham ke publik.
Sementara, perusahaan yang memiliki ekuitas Rp 500 miliar sampai Rp 2 triliun harus melepas 15%. Adapun, perusahaan yang ekuitasnya lebih dari Rp 2 triliun boleh melepas 10% saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News