Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini masih menggodok aturan batas minimal porsi saham yang beredar di publik alias free float. Rencananya, BEI aturan ini ditargetkan kelar akhir tahun 2013 ini.
Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEIĀ bilang, aturan tersebut akan berlaku surut, alias berlaku tidak hanya bagi calon perusahaan yang akan melakukan penawaran saham perdana saja, melainkan juga bagi emiten yang sudah tercatat di BEI.
"Free float juga berlaku bagi emiten yang sudah ada. Tapi pasti ada transisi dahulu lewat RUPS. Waktu transisinya antara 6 bulan sampai 12 bulan," ungkap Hoesen kepada wartawan usai shalat Jumat di kantornya, 23/8).
Itu artinya, aturan free float berlaku awal tahun 2014, maka tahun 2015 semua emiten wajib melepas saham yang ditentukan oleh pihak otoritas. Hoesen menilai, soal besaran minimal saham yang dilepas ke publik masih diusahakan sebesar 20%.
"Kalau belajar dari negara lain, inginnya di atas 20% (saham yang dilepas publik)," ujarnya. Free float adalah saham yang beredar di publik yang biasanya dimiliki investor ritel.
Jumlah saham free float inilah yang menentukan likuiditas perdagangan saham suatu emiten di BEI. Sebab, terdapat beberapa calon emiten yang melaksanakan IPO tahun ini dengan melepas saham hanya 10% saham ke publik, namun free float-nya hanya 2%.
Alhasil, pergerakan saham emiten tersebut diperkirakan akan kurang likuid ditransaksikan investor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News