kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,96   6,63   0.73%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI beri keringanan emiten bayar listing fee


Senin, 16 Februari 2015 / 15:20 WIB
BEI beri keringanan emiten bayar listing fee
ILUSTRASI. Cek 9 Makanan untuk Pereda Nyeri Sendi, Ada Kaldu Tulang hingga Buah Nanas


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi keringanan kepada sejumlah emiten untuk tidak membayar biaya pencatatan tahunan sesuai dengan aturan anyar. Emiten-emiten tersebut dinilai tergolong perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.

Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, sekitar 20% dari total emiten membayar biaya pencatatan tahunan (annual listing fee/ALF) seperti tahun lalu. Sedangkan, 80% bayar sesuai ketentuan baru. 

"Kami kirim surat ke emiten yang punya masalah keuangan, kami beri kelonggaran untuk bayar ALF sama seperti tahun lalu," ujarnya, Senin (16/2). 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perminataan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang menyatakan masih banyak emiten yang kesulitan keuangan. Akhirnya, otoritas bursa memberi kebijakan untuk memberi keringanan kepada emiten-emiten yang mengaku tidak mampu.

Seperti diktahui, dalam Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang baru, biaya pencatatan tahunan saham ditetapkan sebesar Rp 500.000 untuk kelipatan Rp 1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini emiten. 

Adapun, berdasar ketentuan anyar ini, minimal nilai yang dikenakan sebesar Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Dalam menghitung biaya pencatatan tahuan saham, untuk kelipatan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp 1 miliar dibulatkan ke atas. 

Adapun, dalam ketentuan sebelumnya, annual listing fee ditetapkan Rp 500.000 untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari modal disetor terkini emiten. Adapun, nilainya minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 100 juta. 

Biaya pencatatan tahunan untuk 12 bulan terhitung Januari-Desember wajib dibayar paling lambat akhir Januari. Jika telat, maka dikenakan sanksi denda. Denda ditentukan 2% per bulan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah keterlambatan atas total biaya yang terhitung. 

Denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan. Bila dalam jangka waktu itu denda belum juga dibayar, maka BEI akan menyetop perdagangan saham emiten yang bersangkutan.

Hari ini, BEI menghentikan perdagangan saham empat emiten terkait tunggakan ALF 2015. Keempat emiten yang dimaksud adalah PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Yule Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Steady Safe Tbk (SAFE).

Saham GMWC, LMAS, dan YULE sebelumnya aktif diperdagangkan di seluruh pasar. Ketiga saham ini terkena sanksi penghentian perdagangan sementara di pasar reguler dan pasar tunai.

Sedangkan, saham SAFE memang sudah disuspen di pasar reguler dan tunai. Oleh karena itu, BEI memutuskan melanjutkan suspensi perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×