Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia punya langkah jitu menarik minat perusahaan untuk go public. BEI mengenakan listing fee alias biaya pencatatan yang murah, jika dibandingkan dengan kapitalisasi pasar yang dimiliki.
"Biaya listing fee di Indonesia yang termurah se-Asean. Maksimal kami hanya membebankan listing fee sebesar Rp 150 juta untuk satu perusahaan," ungkap Direktur Utama BEI, Ito Warsito di Jakarta, Kamis (29/9).
Hal ini memang sangat menguntungkan emiten-emiten kelas kakap setara PT Astra International Tbk (ASII) yang memiliki kapitalisasi pasar hingga Rp 200 triliun, dan hanya membayar listing fee Rp 150 juta per tahun.
Namun, lanjut Ito, biaya maksimal tersebut hanya diperuntukan bagi emiten besar. Sementara perusahaan lain yang berkapitalisasi kecil akan membayar di bawah angka tersebut. "Ada kok emiten yang hanya bayar listing fee Rp 10 juta," ungkap Ito.
Sayang, Ito tidak mendiskripsikan berapa kisaran listing fee di negara lain. "Besaran di negara lain saya tidak hapal. Tapi yang jelas di bursa kita lebih rendah dibanding negara lain," tukasnya.
Sebagai catatan, emiten yang sudah melantai di BEI dikenakan dua tahap pembayaran listing fee. Pertama, initial listing fee yang dibayarkan saat perusahaan bersangkutan melantai, dan annual listing fee yang dibayarkan setiap tahunnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News