kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

BEI Awasi Pergerakan Saham Buana Lintas Lautan (BULL), Ini Sebabnya


Rabu, 19 Maret 2025 / 14:01 WIB
BEI Awasi Pergerakan Saham Buana Lintas Lautan (BULL), Ini Sebabnya
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) karena ada indikasi pola transaksi yang tidak wajar.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL).

BEI menetapkan status unusual market activity (UMA) terhadap saham BULL karena ada indikasi pola transaksi yang tidak wajar. Ini dilakukan dalam rangka perlindungan bagi investor.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menjelaskan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA, perlu kami sampaikan bahwa bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham BULL," ujar Yulianto dalam keterangan tertulisnya, yang ditandatangani Selasa (18/3) lalu.

Hingga perdagangan sesi I, Rabu (19/3), harga saham BULL berada di level Rp 124 per saham atau menguat 0,81% dalam sehati. Pada sepekan terakhir, pergerakan harga saham ini melemah 4,62%. Tapi secara tahun berjalan, harga saham BULL menguat 3,33%.

Dengan adanya pengumuman UMA tersebut, BEI berharap agar investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya. 

Selain itu, investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×