Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam akan menghentikan operasional sejumlah broker yang terbukti melakukan pelanggaran dalam transaksi short selling. Otoritas pasar modal ini tengah memeriksa enam anggota bursa (AB) yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, satu broker sudah terbukti tidak melakukan pelanggaran. Pasalnya, investor yang bersangkutan memiliki rekening yang sahamnya tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Tetapi, lima sisanya masih dalam pemeriksaan intensif. Ia hanya bilang, mayoritas broker-broker itu adalah broker asing yang tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi margin dan short sell. Sayang ia tidak mau menyebut nama-nama broker yang dimaksud.
Short selling merupakan transaksi penjualan efek di mana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Jadi, ia memasang posisi jual pada transaksi awal dengan harapan harga akan turun. Ketika harga efek itu turun, maka ia mengambil saham yang dimaksud dengan selisih untung.
Hal ini ditengarai membuat IHSG makin jeblok beberapa hari lalu. Maklum, saham-saham yang ditransaksikan adalah saham-saham likuid berkapitalisasi besar alias blue chip. Hamdi mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga kustodi global. Ia akan mengecek apakah investor yang bersangkutan memiliki efek yang ditransaksikan itu.
Pada dasarnya, transaksi short selling diperbolehkan. Ini diatur dalam aturan Bapepam LK (OJK) nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Selain itu, BEI juga memiliki aturan main yang tertuang dalam Peraturan BEI Nomor III -I tentang Keanggotaan Margin dan Short Selling.
Serta, Peraturan BEI Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling. Intinya, ada syarat broker, investor, dan efek saham yang bisa short selling. Namun, bagi nasabah pemilik rekening atau nasabah online trading tidak akan bisa melakukan short selling.
Sistem manajemen risiko broker dan BEI akan mengecek apakah nasabah yang melakukan pemesanan (order) memiliki efek yang ditranasksikan atau tidak. Jika tidak, maka sistem akan otomatis menolak transaksi.
Tito Sulistio, Direktur Utama BEI bilang, jika broker-broker itu terbukti melanggar, maka pihaknya akan memberikan sanksi terberat yang bisa dilakukan. "Kita akan stop (operasional dan izin) mereka," kata dia. Ia pun menghimbau, saat ini agar para broker tidak melakukan short selling dulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News