kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

IHSG rontok, ini dia relaksasi kebijakan BEI


Senin, 24 Agustus 2015 / 19:30 WIB
IHSG rontok, ini dia relaksasi kebijakan BEI


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini giliran Bursa Efek Indonesia (BEI) yang siap meluncurkan relaksasi kebijakan. Beberapa kebijakan telah disiapkan.

Sumber KONTAN yang mengetahui hal tersebut mengatakan, beberapa kebijakan itu antara lain, peningkatan dana perlindungan investor dari Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta. Lalu, meningkatkan komunikasi kepada stakeholders, serta meningkatkan pengawasan untuk spekulator.

Selain itu, otoritas pasar saham ini juga berencana memperluas produk atau efek margin. Namun, kebijakan ini khusus berlaku bagi sekuritas yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sebesar Rp 100 miliar. Lalu, adanya rencana untuk memperkecil hair cut untuk produk margin.

"Tadi dibahas juga tentang relaksasi autorejection, tapi belum ada angkanya," ujar si sumber yang enggan disebut identitasnya, Senin (24/8).

Dalam aturan perdagangan BEI saat ini, ketentuan autorejection adalah ketika harga saham di kisaran harga Rp 50 hingga di bawah Rp 200 per saham naik 35%. Lalu, saham di kisaran harga Rp 200-Rp 5.000 meningkat 25%, dan saham di atas Rp 5.000 per saham meningkat 20%.

Sedangkan, untuk saham-saham IPO ketentuan yang berlaku adalah dua kali dari ketentuan autoreject saham reguler. Rencananya batasan autoreject bakal diperlebar. Terkait hal itu, Hamdi Hasyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI membenarkan adanya pembahasan hal itu.

Namun, ia mengonfirmasi, itu semua masih wacana. "Kami masih membahas secara internal dan dengan OJK juga," kata dia. Mengenai teknis kebijakan, ia belum bisa membeberkannya. Hanya saja, ia berharap kebijakan-kebijakan itu bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.

"(implementasi) akhir Agustus, ya bisa saja, ditunggu saja resminya," imbuh Hamdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×