kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

OJK Bakal Naikkan Batas Free Float, Begini Dampaknya ke Pasar Saham


Jumat, 10 Oktober 2025 / 17:11 WIB
OJK Bakal Naikkan Batas Free Float, Begini Dampaknya ke Pasar Saham
ILUSTRASI. Pengunjung melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (26/6/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji perubahan aturan free float atau porsi saham yang dimiliki publik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji perubahan aturan free float atau porsi saham yang dimiliki publik. Sejumlah analis menilai, upaya ini bisa menekan emiten tertentu secara jangka pendek namun berbuah positif dalam jangka panjang. 

Sebelumnya, pada 18 September 2025 OJK telah mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI untuk mengubah secara bertahap aturan minimum free float dari 7,5% ke 10%.

Selain itu, OJK juga mengusulkan untuk mengganti ketentuan free float dari sebelumnya berbasiskan nilai ekuitas menjadi nilai kapitalisasi pasar. Pendekatan ini mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah pasar modal global, seperti Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.

Ada dua skema perubahan yang diusulkan, yakni ketentuan free float untuk emiten yang baru melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan emiten yang sudah listing di bursa.

Bagi free float emiten IPO dengan nilai kapitalisasi pasar kurang dari Rp 5 triliun, batas minimum yang diusulkan yakni 20%. Untuk kapitalisasi lebih dari Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun, minimal free float 15%, dan untuk lebih dari Rp 50 triliun harus memenuhi minimal free float 10%.

Baca Juga: OJK Mau Ubah Aturan Free Float, Pengamat Wanti-Wanti Implementasinya

Adapun untuk emiten yang sudah listing, OJK mengusulkan kenaikan minimal free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 10% dalam 3 tahun ke depan, lalu diulas secara berkala untuk kemudian bisa ditingkatkan secara bertahap.

Dalam simulasi yang dilakukan OJK, bila minimum free float naik 10%, nilai yang harus diserap pasar yakni Rp 36,64 triliun. Sedangkan jika 15%, penyerapannya membutuhkan sekitar dana Rp 232,12 triliun.

Adapun bila kewajibannya 20%, nilai yang mesti diserap yakni Rp 527,58 triliun, sedangkan jika 25%, perlu penyerapan pasar sebesar Rp 956,2 triliun.

Di kesempatan lain, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan OJK untuk menaikkan batas minimum free float menjadi sebesar 30%. Hal ini dilakukan demi pasar modal yang lebih aktif, aman, dan likuid.

Terlebih, batas free float Indonesia tampak paling rendah di antara negara tetangga. Singapura dan Filipina memasang minimum free float sebesar 10%, sementara Thailand dan Malaysia masing-masing 15% dan 25%.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya bersama Self-Regulatory Organization (SRO) saat ini tengah mengkaji rencana implementasi tersebut. Kajian ini termasuk soal identifikasi dampaknya terhadap peraturan eksisting.

Adapun saat ini, beleid soal free float tercantum di Undang Undang Pasar Modal Pasal 35 huruf e dan Peraturan Bursa Tahun 2021 Nomor I A.

“Selanjutnya akan dibahas bersama bursa (BEI) dan juga Asosiasi Emiten Indonesia dalam rapat kerja Komisi 11 (DPR RI) yang nantinya direncanakan pada kuartal IV 2025,” terang Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (9/10/2025).

Menurut Managing Director Research & Digital Production Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, usulan kenaikan free float ini berpotensi menekan saham dengan porsi free float rendah dalam jangka pendek. 

Pasalnya, mereka harus menjual sebagian sahamnya ke publik demi memenuhi aturan tersebut. Akibatnya, akan ada tambahan suplai saham besar ke pasar dalam waktu singkat sehingga harga saham bisa turun sementara akibat tekanan jual.

“Potensi tekanan jual besar di awal penerapan, serta risiko hilangnya kendali bagi pemegang saham utama,” jelas Harry kepada Kontan, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: OJK Godok Perubahan Aturan Free Float, Akan Dibahas di Kuartal IV-2025

Terlebih, pasar modal Indonesia menurut Harry belum tentu langsung siap menyerap semua tambahan saham baru itu. Bila langsung diterapkan penuh, hal ini berpotensi membuat harga saham-saham tertentu jatuh karena permintaan belum seimbang dengan suplai.

“Penerapan bertahap sangat penting,” tegasnya.

Meski demikian, menurut Community and Retail Equity Analyst Lead PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Angga Septianus, naiknya batas free float dapat memperluas kepemilikan saham sehingga tidak hanya dikuasai segelintir pemegang besar.

Dengan lebih banyak saham di tangan publik, transaksi harian jadi lebih ramai, likuiditas pasar meningkat, dan pergerakan harga lebih sehat serta transparan. 

“Hal ini juga tidak akan memengaruhi kinerja saham karena fundamental saham adalah hal yang berbeda,” ujar Angga.

Harry juga berpendapat serupa. Meski ada potensi negatif dalam jangka pendek, secara jangka panjang, pasar akan menjadi lebih likuid, efisien, dan transparan. Bila hal ini terwujud, tak menutup kemungkinan baginya akan ada banyak saham Tanah Air berpeluang masuk ke indeks global unggulan seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE International Limited.

“Peningkatan likuiditas juga bisa menjadi katalis positif yang mendorong re-rating dan menarik investor institusi,” tambahnya.

Baca Juga: Akhirnya, Bank JTrust Penuhi Aturan Free Float Saham

Strategi investasi

Dalam menghadapi perubahan aturan ini, investor menurut Harry sebaiknya fokus pada saham berfundamental kuat seperti perbankan, telekomunikasi, dan barang konsumsi pokok (consumer staples).

Selain itu, investor juga sebaiknya mengincar saham yang memiliki likuiditas tinggi dan mudah menarik investor asing.

Setali tiga uang, Angga juga menyarankan investor untuk memperhatikan besaran free float masing-masing emiten, kinerja bisnis, serta rencana aksi korporasi yang akan dilakukan.

Selanjutnya: Airlangga Targetkan Seluruh Warga Indonesia Punya Rekening Bank di Tahun 2029

Menarik Dibaca: Tren Dapur 2025: 8 Gaya Backsplash yang Mulai Ditinggalkan Desainer Interior, Simak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×