kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Mau Kerek Ketentuan Minimum Free Float, BEI Sudah Lakukan Perhitungan


Senin, 13 Oktober 2025 / 18:45 WIB
Mau Kerek Ketentuan Minimum Free Float, BEI Sudah Lakukan Perhitungan
ILUSTRASI. BEI tengah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan free float dan tidak hanya fokus di aspek persyaratan minimum


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara terkait wacana kenaikan batas minimum free float yang akan mulai dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kuartal IV-2025. 

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya tengah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan free float dan tidak hanya fokus di aspek persyaratan minimum.

“Tetapi juga dengan berupaya memperbanyak jumlah IPO skala besar yang akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi free float di BEI,” jelasnya, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: OJK Kaji Kenaikan Aturan Free Float, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor  

Dari sisi regulasi, lanjut Nyoman, BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham termasuk free float dengan tetap memperhatikan kondisi perusahaan tercatat dan investor. 

Menurutnya, setiap kebijakan mengenai Free Float harus memperhatikan dari dua sisi tersebut demi terciptanya keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik, sambil memperhatikan relevansinya. 

“Serta melakukan benchmarking mengenai praktik umum regulasi yang dilakukan Bursa global. Seluruh regulasi juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan,” kata Nyoman. 

Nyoman bilang, BEI telah melakukan perhitungan untuk beberapa skenario penyesuaian persyaratan free float, untuk mengetahui dampak dari sisi emiten dan mengukur kemampuan investor. 

Baca Juga: OJK Mau Ubah Aturan Free Float, Pengamat Wanti-Wanti Implementasinya

“Serta mengukur nilai tambahan likuiditas yang harus diserap oleh investor akibat dari Perusahaan Tercatat yang harus melakukan penyesuaian minimum free float,” ucapnya. 

Adapun usulan penyesuaian persyaratan free float tentu juga akan didasarkan pada perhitungan tersebut, sehingga kebijakan penyesuaian persyaratan free float nantinya dapat menghasilkan dampak yang positif kepada pasar. 

Selanjutnya: OJK Sedang Lakukan Pendalaman Terkait Masalah Fintech Dana Syariah Indonesia

Menarik Dibaca: Adakan Fashion Take Program, Blibli Tiket Action Olah Limbah Tekstil Jadi Rompi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×