CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.529   0,00   0,00%
  • IDX 6.678   -8,24   -0,12%
  • KOMPAS100 877   0,02   0,00%
  • LQ45 664   -1,33   -0,20%
  • ISSI 234   0,36   0,15%
  • IDX30 369   -2,14   -0,58%
  • IDXHIDIV20 457   -1,61   -0,35%
  • IDX80 100   -0,15   -0,15%
  • IDXV30 127   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 118   -0,39   -0,33%

Begini Tanggapan Perusahaan Efek Terkait Pengenaan Bea Materai Transaksi Saham


Jumat, 18 Februari 2022 / 19:08 WIB
ILUSTRASI. Aktifitas perdagangan Surat Utang Negara (SUN) di Mandiri Sekuritas, Jakarta, Kamis (17/3). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/17/03/2016


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi

Perusahaan efek yang ditunjuk sebagai pemungut oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) bakal membantu nasabah dalam menyetorkan dan melaporkan ke kas negara atas pajak bea materai yang dikenakan.

Antony menambahkan, mekanisme pemungutan akan melakukan pemotongan dari total transaksi nasabah sebesar di atas dan sama dengan Rp 10 juta, pemungut akan melakukan penyetoran ke kas negara dan pelaporan ke sistem online DJP sesuai ketentuan yang ditetapkan.

“Jadi mekanismenya seluruh konfirmasi akan dikirimkan ke API, semacam aplikasi penghubung dengan perusahaan yang telah ditunjuk oleh kantor bea meterai yang memiliki sistem pemeteraian secara elektronik dan setelah dimeterai secara elektronik dikirimkan kembali ke KGI untuk dikirimkan ke nasabah,” tuturnya.

Di lain sisi, VP of Marketing Ajaib, Gladys Pratiwi bilang bahwa Ajaib Sekuritas masih menunggu kebijakan dari regulator untuk pasar modal. “Jika memang sudah diwajibkan, maka kita akan mengikuti aturan yang ada. Kami akan selalu patuh dan mengikuti kebijakan yang dibuat oleh regulator,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×