kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Strategi OJK Genjot Transaksi Bursa Karbon di 2024


Rabu, 10 Januari 2024 / 16:26 WIB
Begini Strategi OJK Genjot Transaksi Bursa Karbon di 2024
ILUSTRASI. OJK menilai bursa karbon Indonesia memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi. . KONTAN/Cheppy A. Muchlis/07/01/2024


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bursa karbon Indonesia memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi. Untuk itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK mengatakan ada beberapa faktor yang akan mendorong perkembangan bursa karbon.

Pertama, adanya kenaikan unit karbon yang ditransaksikan. Inarno menyebut ada potensi penambahan unit karbon dari skema carbon credit atau SPE-GRK dan allowance atau PTBA-EU. 

"Ini perlu didukung oleh semua sektor industri. Saat ini sudah semakin banyak industri yang target zero emission, baik dari industri umum, transportasi, perbankan hingga tambang," kata Inarno, Selasa (9/1). 

Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) Bertahan Jadi Konstituen Indeks ESG Bursa

Kedua, adanya realisasi perdagangan untuk investor asing. Hal ini berkaca dari potensi Indonesia yang memiliki cadangan karbon yang berlimpah dari sektor kehutanan dan kelautan. 

"Tentunya, yang tidak kalah penting adalah penerapan pajak karbon karena dapat mendukung ekosistem perdagangan karbon," jelas Inarno. 

Bursa karbon atau IDXCarbon di bawah naungan PT Bursa Efek Indonesia baru diluncurkan pada 26 September 2023. Hingga tutup 2023, jumlah penjual unit karbon baru ada dua pihak. 

Per 28 Desember 2023, jumlah pembeli di bursa karbon telah mencapai 27. Sementara jumlah pengguna jasa bursa karbon mencapai 46 dengan nilai perdagangan Rp 30,91 miliar. 

Baca Juga: Simak Amunisi BEI untuk Mendorong Transaksi Derivatif di 2024

Inarno mengatakan OJK terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KSEDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Saat ini peraturan pencatatan unit karbon harus melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Sementara KESDM masih memiliki sistem tersendiri. 

"Diharapkan dalam waktu dekat integrasi yaitu apple gatrik dengan SRN PPI dapat segera terwujud," ucap Inarno. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×