Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, transaksi di Bursa Karbon masih relatif sepi. Sampai dengan 27 Oktober 2023, Bursa Karbon mengakumulasi nilai Rp 29,45 miliar dengan total volume sebesar 464.843 ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengungkapkan, pengguna jasa Bursa Karbon bertambah dari 16 pengguna pada 26 September 2023 menjadi 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin hingga 27 Oktober 2023.
Artinya, dalam kurun waktu satu bulan, hanya bertambah delapan pengguna jasa. Adapun, dari nilai akumulasi Rp 29,45 miliar tersebut, sebanyak 31,78% diperoleh dari pasar reguler, 5,48% di pasar negosiasi dan 62,74% di pasar lelang.
Meski begitu, Inarno optimistis Bursa Karbon masih akan berkembang. "Ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar," ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Senin (30/10).
Baca Juga: Potensi Besar, Perlu Ada Berbagai Langkah Dalam Perdagangan Karbon
Optimisme Inarno tersebut mempertimbangkan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan serta terdapat 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Dalam kesempatan yang sama, Inarno menegaskan potongan biaya transaksi unit karbon atau insentif diskon fee 50% akan berakhir pada 31 Oktober 2023. Dia menyatakan bahwa OJK tidak akan memperpanjang insentif tersebut.
"Kami terus me-review mengenai hal tersebut, dan tampaknya akan stick kepada rencana, dan tidak memperpanjang diskon fee. Namun masih terdapat satu insentif, yaitu insentif pembebasan biaya menjadi pengguna jasa, itu sampai dengan September 2024," ungkap Inarno.
Baca Juga: Grup Adaro Ikut Ramaikan Bursa Perdagangan Karbon
Inarno bilang, OJK akan mendukung upaya untuk mengembangkan ekosistem pasar karbon di Indonesia. Dia mengungkapkan, pihaknya juga mendorong penerapan pajak karbon yang sedang digagas oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Itu kewenangan Kemenkeu, dalam hal ini BKF. Tentu kami men-support dan terus mendorong pembahasan mengenai pajak karbon ini. Minggu lalu kami sudah ada diskusi dengan BKF mengenai hal itu," ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menabahkan, pihaknya menjalin kerja sama dengan Financial Services Regulatory Authority of Abu Dhabi Global Market (FSRA-ADGM) untuk timbal balik dan pertukaran informasi antara kedua lembaga, khususnya dalam pengembangan Pasar Karbon.
Mirza bilang, Nota kesepahaman (NK) dengan FSRA-ADGM diharapkan dapat mendorong dan mewujudkan lanskap keuangan yang sehat di kedua yurisdiksi. "Khususnya dalam rangka mengatasi tantangan perubahan iklim melalui pengembangan Pasar Karbon," tandas Mirza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News