kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini rencana perdamaian PKPU Darmi Bersaudara (KAYU)


Rabu, 04 November 2020 / 18:57 WIB
Begini rencana perdamaian PKPU Darmi Bersaudara (KAYU)
ILUSTRASI. Pengadilan Niaga Surabaya telah mengesahkan rencana perdamaian terkait status PKPU Darmi Bersaudara.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Surabaya telah mengesahkan rencana perdamaian terkait status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) yang diajukan oleh PT Versailles Indomitra. 

Putusan ini diberikan melalui salinan nomor 48/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga menghukum debitur dan kreditur untuk mentaati isi perdamaian. Serta menghukum KAYU untuk membayar imbalan jasa pengurus sebesar 5,5% dari jumlah kewajiban yang harus dibayarkan yaitu Rp 8,25 miliar, dan biaya perkara sejumlah Rp 3,56 juta. 

Adapun jumlah tagihan yang dihadapi KAYU dalam PKPU ini adalah Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 2,6 miliar, PT Versailles Indomitra Utama sebesar Rp 1,2 miliar, Gleen Kurniawan Tirtaadtmadja sebesar Rp 2,8 miliar, Ng Swie Hong sebesar Rp 1,25 miliar, Sylvia Wijaya sebesar Rp 200 juta dan Febrina Marcelina sebesar Rp 300 juta. Dus total nilai perkara Rp 8,25 miliar. 

Adapun rencana perdamaian yang ditawarkan oleh KAYU antara lain adanya sumber pembayaran tagihan dari pembeli sebesar US$ 500.000 atau sebesar Rp 7,37 miliar apabila menggunakan kurs Rp 14.735 per dolar, serta aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai appraisal Rp 10,37 miliar 

Baca Juga: Saham naik signifikan, ini tanggapan Darmi Bersaudara (KAYU)

Pembayaran utang kepada kreditur dilaksanakan sebanyak lima kali dengan rentang waktu 10 bulan. Di mana setiap pembayaran dibayarkan sebesar 20% dari jumlah utang. Khusus penyelesaian kepada Bank Syariah Mandiri, penyelesaian utang mengikuti restrukturisasi perjanjian antara Darmi Bersaudara dengan Bank Syariah Mandiri. 

"Jumlah seluruh utang Rp 2,6 miliar akan kami realisasikan pembayaran sejak penandatanganan rencana perdamaian, dibayarkan secara lunas sesuai dengan skema yang telah disepakati," tulis Direktur Utama Darmi Bersaudara Nanang Sumartono Hadiwidjono dalam keterbukaan informasi, Rabu (4/11). 

Adapun pembayaran kepada Versailles Indomitra Utama, Glen Kurniawan, Ng Swie Hong, Sylvia Wijaya, dan Febrina Marcella akan menggunakan cek tunai, yang akan dibayarkan hingga 26 Februari 2021.

Baca Juga: SVLK lancarkan produk kayu Indonesia jajaki pasar Inggris

Manajemen Darmi Bersaudara juga menjelaskan adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan tertundanya pembayaran dari pihak pembeli sehingga mengganggu kondisi keuangan. Meski demikian, Darmi Bersaudara tetap memiliki harapan positif untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab kepada para kreditur. 

Demi kelancaran pembayaran kewajiban, Darmi Bersaudara berharap adanya dukungan dari para kreditur agar dapat kembali melakukan kegiatan usahanya terutama di bidang perdagangan produk kayu olahan dengan merek Darbe Wood. 

"Penyelesaian kewajiban kepada para kreditur masih sangat dimungkinkan apabila perseroan diberi kesempatan untuk melakukan restrukturisasi sesuai dengan skema konsep penyelesaian utang yang kami tawarkan dalam rencana perdamaian ini," imbuh manajemen. 

Baca Juga: Terimbas pandemi, Darmi Bersaudara (KAYU) merevisi target kinerja tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×