kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,32   -12,18   -1.32%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini kronologi kasus sengketa saham Zebra Nusantara (ZBRA)


Rabu, 09 Juni 2021 / 06:23 WIB
Begini kronologi kasus sengketa saham Zebra Nusantara (ZBRA)
ILUSTRASI. Aktivitas perusahaan distribusi dan logistik PT Dos Ni Roha atau DNR Corporation yang baru diakuisisi PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus sengketa antara PT Infiniti Wahana (IW), yang merupakan pemegang saham pengendali PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) sebelumnya dengan PT Borneo Nusantara Capital (BNC) yang juga pemegang saham ZBRA ternyata sudah terjadi sebelum PT Trinity Healthcare (THC) masuk sebagai pemegang saham pengendali baru ZBRA. 

Manajemen ZBRA menjelaskan, terkait pemberitaan bahwa Borneo Nusantara Capital merasa dirugikan atas penjualan saham yang dilakukan IW ke THC.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang disampaikan perusahaan, kronologis kasus ini tertuang dalam Surat IW No.019/IW/DIR-CS/IV/2021 tertanggal 21 April 2021 yang lalu.

David Widiantoro, Corporate Secretary ZBRA mengatakan, permasalahan ini bermula ketika IW dan BNC sepakat untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan total 141.261.946 saham ZBRA senilai Rp 11 miliar. 

Dalam perjanjian tersebut dinyatakan IW mendapatkan uang muka pembelian saham sebesar Rp 3,5 miliar dan mengalihkan 141.261.946 saham miliknya kepada BNC dalam dua kali transaksi di bulan November dan Desember 2018.

Baca Juga: Jadi perusahaan supply chain, Zebra Nusantara (ZBRA) akan ditopang DNR Corporation

Namun, perjanjian tersebut dibatalkan dan IW telah melakukan pengembalian uang kepada BNC sebesar Rp 2 miliar pada akhir 2020. Dalam pembatalan sebagaimana dimaksud, BNC belum mengembalikan seluruh saham kepada IW, namun hanya mengembalikan 110.000.000 saham, sehingga masih terdapat sisa 31.265.046 saham yang belum dikembalikan. 

Namun diketahui, terhadap sisa saham yang belum dikembalikan dan masih dalam penguasaan BNC telah dijual kepada pihak tanpa pemberitahuan sebelumnya ke pada IW.

Atas kejadian tersebut, IW mengajukan permasalahan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat Laporan Polisi pada tanggal 25 Maret 2021 di Polres Jakarta Selatan sesuai dengan Surat Laporan No. LP/537/III/2021/RJS atas adanya dugaan tindak Pidana dan Penggelapan. 

Sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian atas laporan yang dilayangkan oleh pihak IW.

 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×