kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Baru IPO, Multi Spunindo (MSJA) Sudah Merambah Pasar Ekspor ke China hingga Eropa


Rabu, 10 Januari 2024 / 17:24 WIB
Baru IPO, Multi Spunindo (MSJA) Sudah Merambah Pasar Ekspor ke China hingga Eropa
ILUSTRASI. PT Multi Spunindo Jaya Tbk (MSJA) telah merambah pasar ekspor ke berbagai negara


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang baru resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (10/1), PT Multi Spunindo Jaya Tbk (MSJA) telah merambah pasar ekspor ke berbagai negara seperti China, Jepang  Australia, New Zealand, Amerika, hingga Eropa. 

Direktur Utama PT Multi Spunindo Jaya Tbk Sasongko Basuki menyebutkan dari berbagai negara tersebut, Jepang menjadi negara yang memiliki kontribusi paling besar. Meski begitu, MSJA hingga saat ini masih mengandalkan pasar domestik. 

“Penjualan di domestik masih mendominasi dibandingkan ekspor ke luar. Tapi untuk kontribusi ekspor paling besar masih ke negara Jepang,” ujar Sasongko usai seremoni pencatatan saham perdana atau IPO di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Juga: Multi Spunindo Jaya (MSJA) Targetkan Pendapatan Tumbuh 15% di 2024

Sasongko mengatakan, setelah IPO ini MSJA ke depannya akan terus menggenjot kinerja perseroan agar bisa lebih memperluas pasar ekspor ke negara lainnya, meski diprediksi akan mengalami sejumlah tantangan. 

Salah satu tantangannya kata Sasongko yakni, tensi geopolitik global yang semakin memanas, terutama di Timur Tengah. Sehingga diproyeksi bisa berdampak terhadap kinerja perseroan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×