kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Bappebti Izinkan Badan Usaha Investasi Kripto, Peluang Baru di Industri Aset Digital


Senin, 04 November 2024 / 12:42 WIB
Bappebti Izinkan Badan Usaha Investasi Kripto, Peluang Baru di Industri Aset Digital
Kebijakan baru Bappebti ini dinilai sebagai langkah progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 yang memungkinkan badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto. 

Beleid ini, yang disahkan pada 16 Oktober 2024, menjadi langkah signifikan dalam memperluas akses investasi kripto di Indonesia, dari yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi individu kini meliputi korporasi.

Dalam peraturan terbaru ini, badan usaha dan badan hukum, yang disebut sebagai "non-orang perseorangan," mencakup berbagai bentuk entitas, seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi. 

Baca Juga: Pengawasan Kripto akan Beralih dari Bappebti ke OJK, Begini Updatenya

Akun kripto yang dibuka entitas tersebut hanya diperbolehkan untuk tujuan investasi dan tidak diizinkan digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian diterapkan untuk menjaga stabilitas industri aset digital di Indonesia.

CEO Indodax, Oscar Darmawan menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia. 

"Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar," ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/11).

Oscar juga mengapresiasi komitmen Bappebti dalam menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Menurutnya, alam peraturan ini, Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan ketat, termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi. 

Baca Juga: Investasi Kripto di Indonesia Didominasi Gen Z dan Milenial

"Kami di Indodax menyambut baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi semua pelaku industri, termasuk korporasi yang kini bisa ikut serta sebagai investor," tambahnya.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan internal perusahaan dan bukan dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan integritas pasar aset kripto di Indonesia. "Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto," kata Oscar.

Selanjutnya: Warren Buffett Menumpuk Uang Tunai Hingga Rp 5.117 Triliun, Ini Kata Analis

Menarik Dibaca: Kerap Disamakan, Begini Perbedaan Rematik dan Asam Urat yang Perlu Anda Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×