kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

Pengawasan Kripto akan Beralih dari Bappebti ke OJK, Begini Updatenya


Jumat, 01 November 2024 / 19:39 WIB
Pengawasan Kripto akan Beralih dari Bappebti ke OJK, Begini Updatenya
ILUSTRASI. OJK menjelaskan kabar terbaru proses pengalihan tanggung jawab atas pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto dari Bappebti ke OJK


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kabar terbaru soal proses pengalihan tanggung jawab atas pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto, dari yang sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi mengatakan OJK saat ini tengah mengadakan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk memuluskan proses peralihan tersebut. 

Salah satunya yaitu, dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Hasan menuturkan, OJK dan Jampidum bekerja sama dalam menangani barang bukti yang berbentuk kripto.

Baca Juga: Perjalanan 16 Tahun Bitcoin, dari Uang Digital Menjadi Emas Digital

“OJK saat ini melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi dengan lembaga-lembaga terkait, antara lain dengan Jampidum, melalui penandatanganan kerja sama tentang penanganan barang bukti berupa aset kripto,” kata Hasan pada saat konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) Oktober 2024, Jumat (1/11). 

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa OJK juga tengah berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keduanya melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto.

Tak hanya itu, Hasan mengatakan bahwa OJK juga sedang menggodok rancangan POJK terkait penyelenggaraan dan perdagangan aset keuangan digital, yang juga meliputi aset kripto.

“Dan nantinya akan ada penyusunan untuk RSEOJK tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, OJK mencatatkan adanya perlambatan transaksi aset kripto dari Rp 48,92 triliun di Agustus 2024 menjadi Rp 33,67 triliun per September 2024.

Baca Juga: Panduan Ringkas Analisis Fundamental dalam Cryptocurrency

Padahal, jumlah investor kripto meningkat dari 20,9 juta di Agustus 2024 menjadi 21,27 juta pada September lalu. 

Kendati begitu, nilai akumulasi transaksi kripto di Indonesia melesat sebesar 351,97%  secara year on year (yoy).

“Nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024 ini, yaitu total mencapai Rp 426,69 triliun. Angka ini meningkat 351,97% (yoy),” tandasnya. 

Selanjutnya: Pemilu AS Picu Kekhawatiran Pasar Kripto, Harga Bitcoin Mulai Bergerak Turun

Menarik Dibaca: Bahayakan Kesehatan, Ini Cara Bersihkan Buah dan Sayur dari Pestisida Berbahaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×