kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Bappebti Imbau Artis Hentikan Promosi Broker OctaFX


Senin, 21 Februari 2022 / 19:54 WIB
ILUSTRASI. Bappebti mengimbau artis menghentikan promosi broker OctaFX karena entitas tersebut merupakan entitas ilegal.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) menghimbau agar para artis menghentikan promosi broker OctaFX. Sebab, entitas tersebut merupakan entitas ilegal.

“OctaFX itu adalah kegiatan entitas luar negeri, pialang luar negeri yang tidak memiliki izin dari Bappebti sehingga itu merupakan kegiatan ilegal,” ujar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak dalam kesempatan media briefing, Senin (21/2).

Lantaran terbukti ilegal, Aldison pun meminta para artis untuk segera tidak melakukan lagi kegiatan promosi pada entitas tersebut. Selanjutnya, Bappebti akan memproses entitas tersebut lebih lanjut karena mempunyai kewenangan melakukan penindakan.

Baca Juga: 1.222 Situs Trading Online Ilegal Diblokir, Ada Binomo, IQ Option, Olymptrade dll

Selain itu, Aldison berpesan agar para artis yang ingin mempromosikan sesuatu untuk melakukan riset atau memahami dalam hal ini terkait broker. Sebab, menurut Aldison, ada beberapa aturan yang mengatur terkait perdagangan berjangka.

Secara tegas, ia pun menyebutkan bahwa ada ancaman pidana bagi para artis yang ikut mempromosikan broker ilegal sesuai hasil dari penelusuran satgas maupun Bappebti. “Hati-hati, bisa terkena Pasal 55-56 KUHAP,” tandasnya.

Baca Juga: Bappebti Blokir 92 Entitas Binary Option di 2021, Termasuk Binomo, IQ Option

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×