Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) menghimbau agar para artis menghentikan promosi broker OctaFX. Sebab, entitas tersebut merupakan entitas ilegal.
“OctaFX itu adalah kegiatan entitas luar negeri, pialang luar negeri yang tidak memiliki izin dari Bappebti sehingga itu merupakan kegiatan ilegal,” ujar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak dalam kesempatan media briefing, Senin (21/2).
Lantaran terbukti ilegal, Aldison pun meminta para artis untuk segera tidak melakukan lagi kegiatan promosi pada entitas tersebut. Selanjutnya, Bappebti akan memproses entitas tersebut lebih lanjut karena mempunyai kewenangan melakukan penindakan.
Baca Juga: 1.222 Situs Trading Online Ilegal Diblokir, Ada Binomo, IQ Option, Olymptrade dll
Selain itu, Aldison berpesan agar para artis yang ingin mempromosikan sesuatu untuk melakukan riset atau memahami dalam hal ini terkait broker. Sebab, menurut Aldison, ada beberapa aturan yang mengatur terkait perdagangan berjangka.
Secara tegas, ia pun menyebutkan bahwa ada ancaman pidana bagi para artis yang ikut mempromosikan broker ilegal sesuai hasil dari penelusuran satgas maupun Bappebti. “Hati-hati, bisa terkena Pasal 55-56 KUHAP,” tandasnya.
Baca Juga: Bappebti Blokir 92 Entitas Binary Option di 2021, Termasuk Binomo, IQ Option
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News