kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bappebti Blokir 92 Entitas Binary Option di 2021, Termasuk Binomo, IQ Option


Kamis, 03 Februari 2022 / 08:15 WIB
Bappebti Blokir 92 Entitas Binary Option di 2021, Termasuk Binomo, IQ Option


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya investasi ilegal membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersikap tegas. Setelah melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat, selama tahun 2021, Kemendag, melalui Bappebti telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.   

“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner). Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kominfo telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” ujar Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id Rabu (2/2).

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.  

Menurut Wisnu, binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia.

Baca Juga: Marak Kasus Binary Option, Waspadai Janji Keuntungan Berlipat Secara Singkat

Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.

Wisnu mengilustrasikan, seseorang yang menggunakan opsi biner hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

Apabila tebakannya benar, dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100% dari modalnya. Apabila tebakannya salah, akan menderita kerugian sebesar 100%.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” imbuhnya.   

Selain itu, kata Wisnu, marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.  

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi : Afiliator Binary Option Bakal Diproses Hukum

Dalam kegiatan ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.

Adapun, SIUPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×